PERSYARATAN KEAKTIFAN NUPTK GURUKEPSEK DAN PENGAWAS DIPADAMU NEGERI TAHUN 2018
Salah satu rencana menurut kegiatan rinciPADAMU NEGERI pada Semester I tahun 2018 yaitu pelaporan keaktifan NUPTK/PEG IDsudah sanggup dimulai terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2018 kemarin. Prosespelaporan keaktifan ini penting, lantaran semua NUPTK/PEG ID di awal semester I Tahun 2018 ini diubah menjaditidak aktif sampai guru secara individu melaporkan status keaktifan NUPTK/PEGID mereka. Apabila sampai batas saat yang ditentukan pengajar nir melaporkanNUPTK/PEG ID menjadi NUPTK/PEG ID aktif, tentu sistem akan menilai bahwapemilik NUPTK/PEG ID tersebut sudah nir aktif lagi menjadi guru karenabeberapa karena, barangkali pengajar tersebut telah purna tugas, pindah struktural ataubahkan sudah mangkat . Apabila NUPTK/PEG ID nir aktif, tentu saja tidak lagidapat dipakai dalam aktivitas apapun. Pelaporan keaktifan relatif dilakukan oleh guru secaraindividu melalui layanan transaksional PADAMU NEGERI menggunakan akun sendiridan nir boleh dilakukan oleh orang lain Prosedurkeaktifan NUPTK di