Posts

Showing posts matching the search for 2 Dasar Hukum Dan Peraturan Tentang Wajib Bela Negara

DASAR HUKUM DAN PERATURAN TENTANG TUNJANGAN PROFESI

Image
Bapak-bapak serta Ibu pengajar sekalian, krusial untuk diketahui mengenai  Dasar Hukum serta Peraturan Tunjangan Frofesi, ingat baca ayo rame-rame............ 1. PP 74 TAHUN 2018 BAB III HAK (Bagian Kesatu Tunjangan Profesi) Pasal 15 : Tunjangan profesi diberikan pada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut [INGAT SEBAGAI BERIKUT BUKAN ANTARA LAIN, JADI WAJIB TERPENUHI SEMUANYA] : a. Mempunyai satu atau lebih Sertifikat Pendidik yg sudah diberi satu angka registrasi Guru oleh Departemen; b. Memenuhi beban kerja sebagai Guru; c. Mengajar sebagai Pengajar mata pelajaran dan/atau Guru kelas dalam satuan pendidikan yg sinkron menggunakan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya; d. Terdaftar pada Departemen menjadi Pengajar Tetap; e. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan f. Tidak terikat menjadi energi tetap dalam instansi selain satuan pendidikan loka bertugas. PP74 TAHUN 2018 : Silahkan download selengkapnya DISINI   2. PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFE

CONTOH PENGINTEGRASIAN PENDIDIKAN KAREKTER DALAM MAPEL PKN TERBARU

BAGIAN I PANDUAN UMUM A. Latar Belakang Pasal 3 Undang-undang angka 20 tahun 2018 mengenai Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa: “Pendidikan nasional berfungsi menyebarkan kemampuan dan membangun tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat pada rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan buat berkembangnya potensi siswa supaya sebagai manusia yang beriman dan bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yg demokratis dan bertanggung jawab.” Sehubungan dengan hal tersebut, salah satu program primer Kementerian Pendidikan Nasional pada rangka mempertinggi mutu proses dan hasil pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah merupakan pengembangan pendidikan karakter. Sebenarnya pendidikan karakter bukan hal yang baru dalam sistem pendidikan nasional Indonesia. Pada saat ini, setidak-tidaknya sudah ada 2 mata pelajaran yg diberikan buat membina akhlak serta budi pekerti peserta didik, yaitu Pen