DASAR HUKUM DAN PERATURAN TENTANG TUNJANGAN PROFESI
Bapak-bapak serta Ibu pengajar sekalian, krusial untuk diketahui mengenai Dasar Hukum serta Peraturan Tunjangan Frofesi, ingat baca ayo rame-rame............
1. PP 74 TAHUN 2018 BAB III HAK (Bagian Kesatu Tunjangan Profesi) Pasal 15 :
Tunjangan profesi diberikan pada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut
[INGAT SEBAGAI BERIKUT BUKAN ANTARA LAIN, JADI WAJIB TERPENUHI SEMUANYA] :
a. Mempunyai satu atau lebih Sertifikat Pendidik yg sudah diberi satu angka registrasi Guru oleh Departemen;
b. Memenuhi beban kerja sebagai Guru;
c. Mengajar sebagai Pengajar mata pelajaran dan/atau Guru kelas dalam satuan pendidikan yg sinkron menggunakan peruntukan Sertifikat Pendidik yang
dimilikinya;
d. Terdaftar pada Departemen menjadi Pengajar Tetap;
e. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
f. Tidak terikat menjadi energi tetap dalam instansi selain satuan pendidikan loka bertugas.
PP74 TAHUN 2018 :
Silahkan download selengkapnya DISINI
2. PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD MELALUI MEKANISME TRANSFER DAERAH
BAB III PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD,
B. Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi
e. Sesuai menggunakan peraturan perundang-undangan, guru yg nir memenuhi beban kerja tatap muka 24 (2 puluh empat) jam per minggu dalam bulan yang sama, tunjangan profesinya nir dibayarkan.
f. Bagi guru yg mengikuti program Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) dengan pola pendidikan dan latihan (diklat) paling poly 100 jam (14 hari kalender) pada bulan yg sama, serta menerima biar /persetujuan menurut dinas pendidikan setempat, maka tunjangan profesinya tetap dibayarkan.
g. Selama liburan dari kalender akademik, guru permanen memperoleh tunjangan profesi.
JUKNISTPP TRANSFER :
Silahkan download selengkapnya DISINI
UNTUK LEBIH LENGKAP NYA BISA DI DOWNLOAD DAN DI BACA [PP 74 TAHUN 2018 DAN JUKNIS TPP TAHUN 2018] DARI AWAL HINGGA AKHIR BIAR TIDAK ADA DUSTA DIANTARA KITA
UNTUK DINAS PENDIDIKAN HATI-HATI YAH BILA INGIN MEMBAYAR PTK NYA KARENA PIHAK AUDITOR SUDAH TERUS MEMANTAU LOH
SELAMAT BEKERJA DAN MENJALANKAN AMANAH
SALAM METAL
Sumber : Bp.ibnu Aditya Karana beserta Nazarudin Kompetan
1. PP 74 TAHUN 2018 BAB III HAK (Bagian Kesatu Tunjangan Profesi) Pasal 15 :
Tunjangan profesi diberikan pada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut
[INGAT SEBAGAI BERIKUT BUKAN ANTARA LAIN, JADI WAJIB TERPENUHI SEMUANYA] :
a. Mempunyai satu atau lebih Sertifikat Pendidik yg sudah diberi satu angka registrasi Guru oleh Departemen;
b. Memenuhi beban kerja sebagai Guru;
c. Mengajar sebagai Pengajar mata pelajaran dan/atau Guru kelas dalam satuan pendidikan yg sinkron menggunakan peruntukan Sertifikat Pendidik yang
dimilikinya;
d. Terdaftar pada Departemen menjadi Pengajar Tetap;
e. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
f. Tidak terikat menjadi energi tetap dalam instansi selain satuan pendidikan loka bertugas.
Silahkan download selengkapnya DISINI
2. PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD MELALUI MEKANISME TRANSFER DAERAH
BAB III PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD,
B. Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi
e. Sesuai menggunakan peraturan perundang-undangan, guru yg nir memenuhi beban kerja tatap muka 24 (2 puluh empat) jam per minggu dalam bulan yang sama, tunjangan profesinya nir dibayarkan.
f. Bagi guru yg mengikuti program Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) dengan pola pendidikan dan latihan (diklat) paling poly 100 jam (14 hari kalender) pada bulan yg sama, serta menerima biar /persetujuan menurut dinas pendidikan setempat, maka tunjangan profesinya tetap dibayarkan.
g. Selama liburan dari kalender akademik, guru permanen memperoleh tunjangan profesi.
JUKNISTPP TRANSFER :
Silahkan download selengkapnya DISINI
UNTUK LEBIH LENGKAP NYA BISA DI DOWNLOAD DAN DI BACA [PP 74 TAHUN 2018 DAN JUKNIS TPP TAHUN 2018] DARI AWAL HINGGA AKHIR BIAR TIDAK ADA DUSTA DIANTARA KITA
UNTUK DINAS PENDIDIKAN HATI-HATI YAH BILA INGIN MEMBAYAR PTK NYA KARENA PIHAK AUDITOR SUDAH TERUS MEMANTAU LOH
SELAMAT BEKERJA DAN MENJALANKAN AMANAH
SALAM METAL
Sumber : Bp.ibnu Aditya Karana beserta Nazarudin Kompetan