Posts

Showing posts matching the search for Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017

DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2018 TENTANG PENUMBUHAN BUDI PEKERTI TERBARU

Image
Berikutini Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti DenganRahmat Tuhan Yang Maha Esa MenteriPendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menimbang   :    a.  bahwa   setiap sekolah  seharusnya  menjadi tempat  yang   nyaman serta  inspiratif bagi anak didik, guru,dan/atau energi  kependidikan; b.  bahwa  pembiasaan sikap  serta  perilaku positif  di  sekolah adalah  cerminan  menurut nilai - nilai  Pancasila serta  seharusnya  menjadi bagian  proses  belajar serta  budaya setiap sekolah; c.   bahwa  pendidikan karakter  seharusnya  menjadi gerakan   beserta  yang melibatkan pemerintah, pemerintahdaerah,  rakyat, dan/atau orangtua; d.  bahwaberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam alfabet a, alfabet b, serta huruf  c  per lu tetapkan   Peraturan  Menteri Pendidikan  dan  Kebudayaan mengenai   Penumbuhan Budi Pekerti;  Mengingat    :    1.  Undang-Undang  Nomor  20 Tahun  2018  Te

Permendikbud Nomor 23 tahun 2018 Tentang Hari Sekolah

Image
Akhirnyakeluar pula ,dalam  lepas 12 JuniPermendikbud angka 23 tahun 2018 resmi ditandatangani oleh MendikbudMuhajir Effendi. Permendikbud nomor 23 tahun 2018 tadi mengatur perkara jamkerja dan jumlah hari sekolah. Terdapat 11 pasal pada Permendikbud nomor 23tahun 2018 ini. Pasal2 (1) Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40(empat puluh) jam selama lima (lima) hari pada 1 (satu) minggu. (2) Ketentuan 8 (delapan) jam pada 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jamselama lima (lima) hari pada 1 (satu)minggu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma 5) jam pada 1 (satu) hari atau dua,lima(dua koma lima) jam selama 5 (5) hari pada 1 (satu) minggu.  (3) Dalam hal dibutuhkan penambahan ketika istirahat sebagaimana dimaksud padaayat (dua), Sekolah dapat menambah saat istirahat melebihi dari 0,lima (nol koma 5) jam dalam 1 (satu)hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama lima (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.  (4) Penambahan ket