Berdasarkan Juknisatau Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Melalui DIPA Direktorat PembinaanPTK Pendidikan Dasar bagi pengajar Non PNS , kriteria penerima tunjangan profesi melalui DIPA Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar tahun 2018: 1. Guru Tetap Bukan PNS yg diangkat oleh Kepala Daerah yg dibuktikan menggunakan SK Pengangkatan sang Bupati/Walikota/Gubernur atau pejabat yang diberi wewenang oleh Bupati/Walikota/Gubernur yang masih berlaku serta pembiayaannya dibebankan pada APBD atau Pengajar Tetap Yayasan yang dibuktikan menggunakan SK Pengangkatan oleh Ketua Yayasan, dan mengajar pada satuan pendidikan pada bawah binaan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan kecuali guru pendidikan kepercayaan ; 2. Pengajar PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawahbinaan provinsi; 3. Pengawas Satuan Pendidikan dan PengawasMatapelajaran jenjang pendidikan dasar 4. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidikyang sudah diberi satu Nomor Registrasi Gu...