Posts

Showing posts matching the search for Pp Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Pegawai Asn

JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PNS/ASN TERBARU

Image
Bapak/Ibu pengajar dan para PNS/ASN yg lain sekarang telah terbit Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) yg mulai berlaku semenjak lepas 1 Juli 2018. Peraturan ini harus Bapak/Ibu ketahui, bahkan sang famili Bapak/Ibu sendiri bukan sekedar buat memberi kenyamanan dan kepastian dalam bekerja tetapi kita atau keluarga kita mengetahui prosedur serta tata cara mengajukan klaim apabila terjadi hal-hal yg tidak diinginkan sinkron peraturan ini. Salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja serta Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia, Menimbang :  1) bahwa  buat  melaksanakan  ketentuan  Pasal  92  ayat (4)  serta  Pasal  107  Undang-Undang  Nomor  lima  Tahun 2018 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu tetapkan Peraturan  Pemerintah 

Cara Pencairan Jaminan Kecelakaan Kerja untuk PNS

Image
Program JaminanKecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai negeri sipil(PNS) atau ketika ini dianggap menggunakan aparatur sipil negara (ASN) mulai berlaku 1Juli 2018.  Apa manfaat dariJKK dan JKM dan bagaimana cara bagi ASN agar mampu mendapatkan jaminantersebut? Terkait JKK, bilaterjadi kecelakaan kerja terhadap peserta acara JKK, maka peserta sendiriatau pakar waris atau instansi pada mana peserta bekerja harus melaporkannyakepada PT Taspen (Persero) selaku pengelola JKK.  Informasi  JKK-PROGRAM JAMINANKECELAKAAN KERJA PT.taspEN Pelaporan yg dilakukanahli waris atau instansi tadi paling lambat 3x24 jam kerja. Saatmelaporkan, ahli waris atau instansi wajib melengkapinya menggunakan formulirkecelakaan kerja tahap I (form Taspen-1) diketahui sang ketua unit kerja atauinstansi.kemudian, peserta atau ahli waris atau instansi wajiibmenyampaikan laporan kecelakaan termin II (form Taspen-dua) pada PT Taspenberdasarkan surat kabar dokter. Tahap selanjutnya adalahpengaju