PP GAJI KE 13 TAHUN 2018 TERBARU
Peraturan Pemerintah tentang Pemberian honor ke 13 tahun 2018 Bagi PNS, TNI, POLIRI serta Pensiunan tahun 2018 akhir diterbitkan oleh dikeluarkanya PP Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun /Tunjangan. Pada pasal dua ayat 1 PP 38 TAHUN 2018 disebutkan bahwa yang mendapat honor ke 13 merupakan PNS, anggota POLRI, anggota TNI, dan penerima pensiunan atau tunjangan. Pada pasal tiga ayat 1 PP 38 TAHUN 2018 dinyatakan bahwa besaran honor /pensiunan/tunjangan bulan ke 13 adalah sebanyak penghasilan dalam bulan Juni 2018 Baca Juga Pp Gaji Ke 13 Tahun 2016 Pp Tentang Gaji Ke 13 Tahun 2016 Gaji Ke 13 Tahun 2016 Gaji Ke 13 Tahun 2015 Pada pasal 4 ayat 1 PP 38 TAHUN 2018 pemberian gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke 13 dibayar pada bulan Juli 2018 LINKDONWLOAD PP 38 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN GAJ