PP GAJI KE 13 TAHUN 2018 TERBARU
Peraturan Pemerintah tentang Pemberian honor ke 13 tahun 2018 Bagi PNS, TNI, POLIRI serta Pensiunan tahun 2018 akhir diterbitkan oleh dikeluarkanya PP Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun /Tunjangan.
Pada pasal dua ayat 1 PP 38 TAHUN 2018 disebutkan bahwa yang mendapat honor ke 13 merupakan PNS, anggota POLRI, anggota TNI, dan penerima pensiunan atau tunjangan.
Pada pasal tiga ayat 1 PP 38 TAHUN 2018 dinyatakan bahwa besaran honor /pensiunan/tunjangan bulan ke 13 adalah sebanyak penghasilan dalam bulan Juni 2018
Pada pasal 4 ayat 1 PP 38 TAHUN 2018 pemberian gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke 13 dibayar pada bulan Juli 2018
Berikut ini Peraturan Penerintah atau PP tentang Pemberian GajiBulan Ke 13 bagi PNS, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara serta penerimaPensiun
NO PERATURAN
DESKRIPSI
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2018
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS ATAU GAJI KE - 13 DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PNS, ANGGOTA TNI, ANGGOTA POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2018
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS ATAU GAJI KE – 13 DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 2018
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS ATAU GAJI KE – 13 DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2018
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS ATAU GAJI KE - 13DAN TAHUN ANGGARAN 2018
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 2018
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS ATAU GAJI KE – 13 DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2018
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS ATAU GAJI KE – 13 DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 2018
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS ATAU GAJI KE – 13 DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 2018
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS ATAU GAJI KE – 13 DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2018
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS ATAU GAJI KE – 13 DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2018
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS ATAU GAJI KE – 13 DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
Demikian keterangan mengenai PP Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2018. Semoga berguna.
=======================================