Posts

Showing posts matching the search for Proses Penerbitan Nuptk 2017

Proses Penerbitan NUPTK

Image
Postingan ini aku ambil dalam salahsatu blog sahabat tentang cara menerima NUPTK baru serta akan diterbitkan buat guruyang belum mempunyai NUPTK menurut data berdasarkan dapodik Syaratnya: 1.guru/pengawasTK/SD/SMP/Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/SLB  2.guru PNS/CPNS, pengawas PNS, gurubukan PNS S1/D4 dari acara studi perguruan tinggi terakreditasi 3.aktif pada dapodik 4.aktif tidak dalam dapodik (gurukemenag) 5.mengupload dokumen persyaratanmelalui aplikasi verval GTK a.guru PNS : SK CPNS/PNS + SKPenugasan serta Dinas  b.pengajar Bukan PNS (GBPNS): -Sekolah Negeri: SK Bupati/Walikota -Sekolah Swasta: SK Yayasan  -Bagi GBPNS, TMT mengajar minimal 2tahun hingga 1 Januari 2018 ================================================ Prosedur diatas saya tidak tahu pasti apakah memang misalnya itu untuk menerima NUPTK Info Terbaru prosedur penerbitan dan penonaktifan NUPTK tahun 2018 Mulaitahun 2018, mekanisme penerbitan serta penonaktifan NUPTK rencananya akandiberlakukan melalui

Peraturan Sekretaris Jendral Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Image
PeraturanSekretaris Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik serta TenagaKependidikan DalamPeraturan ini yang dimaksud menggunakan : NomorUnik Pendidik serta Tenaga Kependidikan yg selanjutnya diklaim NUPTK adalahkode surat keterangan yang berbentuk angka unik bagi pendidik dan tenaga kependidikansebagai identitas dalam menjalankan tugas dalam Satuan Pendidikan pada bawahbinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. PenerbitanNUPTK merupakan proses hadiah NUPTK pada Pendidik serta Tenaga Kependidikansesuai menggunakan peraturan ini. PenonaktifanNUPTK adalah proses pemberhentian pemakaian NUPTK sang Pendidik serta TenagaKependidikan sesuai dengan peraturan ini. ReaktivasiNUPTK merupakan proses mengaktifkan atau menghidupkan kembali NUPTK yangsebelumnya sudah berstatus nonaktif sang Pendidik dan Tenaga Kependidikansesuai menggunakan peraturan ini. Bacajuga : Cara Mengusulkan Calon Pener