UNIT PRODUKSI DAN JASA SEKOLAH TERBARU
Unit produksi dan jasa sekolah artinya suatu proses kegiatanusaha yang dilakukan sekolah/madrasah secara berkesinambungan, bersifatakademis dan usaha menggunakan memberdayakan warga sekolah/madrasah danlingkungan dalam bentuk unit usaha produksi/jasa yang dikelola secara profesional (Bambang Sartono, 2018). Karenaunit produksi dan jasa sekolah merupakan wadah kewirausahaan pada sekolah maka iaharus dikelola secara akademis/bisnis serta dilembagakan pada suatu wadah usaha. Tujuan dilaksanakannya kegiatan produksi dan jasa di sekolahyaitu : (a) wahana pembinaan berbasis produksi/jasa bagi anak didik, (b) menumbuhkan dan berbagi jiwa wirausaha gurudan siswa, (c) membantu pendanaan buat pemeliharaan, penambahan fasilitas dan biaya -porto operasionalpendidikan lainnya, (d) menambah semangat kebersamaan buat meningkatkan aktifitas produktif dan kesejahteraan bagiguru serta murid, (e) berbagi perilaku berdikari serta percaya diri dalampelaksanaan aktivitas praktik siswa,