Cara Mengusulkan Calon Penerima NUPTK Baru Beserta Persyaratannya
NUPTKdiberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yg memenuhi persyaratandan ketentuan sinkron menggunakan Surat Edaran Ditjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015Tahun 2018 Tentang Penerbitan NUPTK bagi Pengajar serta Tenaga Kependidikan padasatuan pendidikan formal serta non formal di Tahun 2018. sebagai Nomor Identitas yang resmiuntuk keperluan identifikasi pada banyak sekali pelaksanaan program dan kegiatanyang berkaitan menggunakan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru serta tenagakependidikan. Berikutlangkah – langkah buat entry data usulan NUPTK bagi Guru melalui LoginOperator Dapodik : 1.loginmelalui operator sekolah dalam link : //vervalptk.data.kemdikbud.go.id 2.klikmenu “NUPTK” 3.klikmenu “Calon Penerima NUPTK” 4.pilihPTK calon penerima buat diupload dokumen pendukungnya 5.pilihtombol “Upload Dokumen a.uploadScan KTP b.upoadSK PNS/CPNS, SK Bupati/Walikota/Gubernur, SK Yayasan c.uploadijazah SD d.uploadijazah SMP e.uploadijazah SMA f.uploadijazah S1 g.pilihtombo