APA DAN BAGAIMANA PENILAIAN KINERJA GURU TERBARU

Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2018, Penilain Kinerja Pengajar (PK GURU) merupakan penilaian dari tiap buah aktivitas tugas primer pengajar pada rangka training karir, kepangkatan, dan jabatannya.
Pelaksanaan tugas utama pengajar nir dapat dipisahkan dari kemampuan seorang pengajar dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Standar Kualifikasi Akademik serta Kompetensi Guru.
Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat memilih tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan siswa, serta pelaksanaan tugas tambahan yg relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi pengajar menggunakan tugas tambahan tadi. Sistem PK GURU adalah sistem penilaian yg didesain buat mengidentifikasi kemampuan guru pada melaksanakan tugasnya melalui pengukuran dominasi kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.
Secara generik, PK GURU memiliki dua fungsi primer menjadi berikut.
1. Untuk menilai kemampuan guru pada menerapkan seluruh kompetensi dan keterampilan yg diharapkan dalam proses pembelajaran, pembimbingan, atau aplikasi tugas tambahan yang relevan menggunakan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja pengajar menjadi gambaran kekuatan serta kelemahan pengajar akan teridentifikasi serta dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan buat setiap pengajar, yang dapat digunakan menjadi basis buat merencanakan PKB.
2. Untuk menghitung nomor kredit yang diperoleh pengajar atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau aplikasi tugas tambahan yang relevan menggunakan fungsi sekolah/madrasah yg dilakukannya dalam tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian menurut proses pengembangan karir serta kenaikan pangkat guru buat promosi dan jabatan fungsionalnya.
Hasil PK GURU dibutuhkan dapat bermanfaat buat memilih aneka macam kebijakan yang terkait menggunakan peningkatan mutu dan kinerja guru menjadi ujung tombak aplikasi proses pendidikan pada membangun insan yang cerdas, komprehensif, serta berdaya saing tinggi. PK GURU merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, PK GURU merupakan panduan untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai dan adalah wahana buat mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.
PK GURU dilakukan terhadap kompetensi pengajar sesuai menggunakan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan yg relevan menggunakan fungsi sekolah/madrasah. Khusus buat aktivitas pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yg dijadikan dasar buat evaluasi kinerja pengajar adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian, sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2018. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan sebagai kompetensi pengajar yang wajib bisa ditunjukkan dan diamati dalam banyak sekali aktivitas, tindakan dan sikap guru pada melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
Sementara itu, buat tugas tambahan yg relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilaian kinerjanya dilakukan menurut kompetensi eksklusif sesuai dengan tugas tambahan yang dibebankan tersebut (contohnya; menjadi kepala sekolah/madrasah, wakil ketua sekolah/madrasah, pengelola perpustakaan, dan sebagainya sesuai menggunakan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2018).
Untuk mengetahui lebih jauh mengenai apa dan bagimana evaluasi kinerja pengajar Saudara bisa mendownload
  1. Buku Pedoman Penilaian Kinerja Guru disini
  2. Permendiknas No: 35 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengajar Dan Angka Kreditrnya disini
  3. Permendiknas No:38 Tahun 2018 mengenai Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru disini 
  4. Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengajar Dan Angka Kreditnya  disini
Demikian fakta tentang penilaian kinerja guru. Terima Kasih, semoga berguna.
===========================================


= Baca Juga =


Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru