Cek Data Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2018
Daftar nama calon peserta tunjangan profesi pengajar (sergur) tahun 2018sudah mulai diumumkan. Waktu ini daftar nama-nama calon peserta tunjangan profesi gurutahun 2018 telah mampu dicermati atau diakses secara publik.
Penetapan pesertasertifikasi pengajar tahun 2018 menggunakan output verifikasi calon peserta tahun2016 serta calon dibagi sebagai 2 gerombolan berikut :
1.calon peserta dengan status verifikasi tahn 2018 adalah sudah disetujui A1, diambil sinkron kuota. Selanjutnya status verifikasi sekarang bagi grup ini disebut peserta.
2.peserta nir lulus PLPG dengan status akhir selain TL (nir lulus) serta GTA (gugur tanpa alasan). Status pembuktian kini grup ini dianggap calon peserta.
1.calon peserta dengan status verifikasi tahn 2018 adalah sudah disetujui A1, diambil sinkron kuota. Selanjutnya status verifikasi sekarang bagi grup ini disebut peserta.
2.peserta nir lulus PLPG dengan status akhir selain TL (nir lulus) serta GTA (gugur tanpa alasan). Status pembuktian kini grup ini dianggap calon peserta.
Baca jua : Paparan Sergur Tahun2017
Informasi Calon Peserta Sertifikasi Guru 2018 bisa dicek melalui Link Utama //sergur.kemdiknas.go.id/ ( MASIH DALAM PERAWATAN )
Informasi Calon Peserta Sertifikasi Guru 2018 bisa dicek melaluiLink Baru di bawah ini :
Ketik No NUPTKnya dan klik gambarseperti kaca pembesar tersebut
Hasilnya
Ketik No NUPTKnya serta klik gambar misalnya kaca pembesartersebut
Hasilnya
DownloadCALON PESERTA SERTIFIKASI GURU 2018 Kab.tanah Bumbu
DownloadPESERTA UTN ULANG I TAHUN 2018 Kab.tanah Bumbu
PermendikbudNomor29 Tahun 2018tentang Sertifikasi Bagi Pengajar yang Diangkat Sebelum Tahun 2018.
PadaPasal 4Sertifikasi diikuti sang guru yangmemenuhi syarat sebagai berikut:
a.memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diplomaempat (D-IV);
b.berstatus sebagai pengajar CPNS, PNS, atau guru permanen;
c.mempunyai Nomor Unik Pendidik serta Tenaga Kependidikan(NUPTK);
d.terdaftar pada Daftar Pokok Pendidikan KementerianPendidikan dan Kebudayaan; dan
e.sudah mengikuti UKG sebelum PLPG, khusus bagi guru yangdiangkat selesainya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengajar dan Dosendiberlakukan sampai menggunakan 31 Desember 2018 memiliki hasil UKG sebelum PLPGdengan nilai paling rendah 55.
Pasal 6 ayat (lima)menyatakan bahwa “Guru dinyatakan lulus UKG dalam akhir PLPGapabila memperoleh nilai paling rendah 80”