DASAR HUKUM PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU UNTUK TRANSFER DAERAH
Produk Hukum menjadi dasar pembayaran Tunjangan Profesi Guru baik melaluiAPBN (Pusat) buat Guru Non PNS serta SLB juga Guru PNSD Melalui transferdaerah telah tuntas, antara lain :
Info Tanggal 9 April 2018
HORMAT KAMI
ADMIN P2TK DIKDAS
1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.07/ 2018tanggal tiga April 2018 mengenai Pedoman Umum Dan Alokasi Tunjangan Profesi GuruPegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota TahunAnggaran 2018
2. Petunjuk Teknis (JUKNIS) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Melaluimekaminsme Transfer Daerah
Produk Hukum silahkan download di :1. PMK NO 61/PMK.07/2014---> download DISINI
2. Juknis TPP Transfer Daerah---> download DISINI
Info Tanggal 9 April 2018
Dari Bp.Ibnu Aditya Karana
DI HIMBAU KEPADA SELURUH DINAS PENDIDIKAN UNTUK SEGERA MEMBUAT NOMINASIPENYALURAN TUNJANGAN PROFESI BAGI GURU YANG SUDAH TERBIT SK TPP NYA
BAGI PTK YANG MASIH BELUM VALID DATA PADA LEMBAR INFO PTK UNTUK SEGERAMEREVISI DATA DIRI MELALUI DAPODIK UNTUK PENERBITAN SK TPP TERDIRI DARI 2 KALI DALAM 1 TAHUN
"UNTUK SEMESTER 1 DATA VALID PALING LAMBAT P2TK TERIMA TANGGAL 31 MEI 2018"
TERIMA KASIH KEPADA SELURUH OPERATOR SEKOLAH YANG TANPA KENAL LELAHMEMVALIDASI DATA PTK SERTA SELURUH OPERATOR TUNJANGAN PROFESI YANG TIDAK KENALLELAH DAN WAKTU UNTUK MEMBIMBING PARA OPERATOR SEKOLAH DAN MEMANTAU PERGERAKANDATA DI MASING-MASING WILAYAH
HORMAT KAMI
ADMIN P2TK DIKDAS