Posts

Showing posts matching the search for Dasar Hukum Pembayaran Tunjangan Profesi Guru

DASAR HUKUM PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU UNTUK TRANSFER DAERAH

Image
Produk Hukum menjadi dasar pembayaran Tunjangan Profesi Guru baik melaluiAPBN (Pusat) buat Guru Non PNS serta SLB juga Guru PNSD Melalui transferdaerah telah tuntas, antara lain : 1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.07/ 2018tanggal tiga April 2018 mengenai Pedoman Umum Dan Alokasi Tunjangan Profesi GuruPegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota TahunAnggaran 2018 2. Petunjuk Teknis (JUKNIS) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Melaluimekaminsme Transfer Daerah Produk Hukum silahkan download di : 1. PMK NO 61/PMK.07/2014---> download DISINI    2. Juknis TPP Transfer Daerah--->   download DISINI   Info Tanggal 9 April 2018 Dari Bp. Ibnu Aditya Karana DI HIMBAU KEPADA SELURUH DINAS PENDIDIKAN UNTUK SEGERA MEMBUAT NOMINASIPENYALURAN TUNJANGAN PROFESI BAGI GURU YANG SUDAH TERBIT SK TPP NYA BAGI PTK YANG MASIH BELUM VALID DATA PADA LEMBAR INFO PTK UNTUK SEGERAMEREVISI DATA DIRI MELALUI DAPODIK UNTUK PENERBITAN SK TPP TERDIRI DAR

PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU TRIWULAN 1 PALING LAMBAT TANGGAL 16 APRIL 2018 TERBARU

Image
Kementerian Pendidikan danKebudayaan (Kemendikbud) menghimbau pemerintah wilayah (Pemerintah Daerah) segeramenyalurkan tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil wilayah (TPG PNS Daerah)triwulan pertama. Himbauan ini disampaikan mengingat tenggat waktu penyaluranTPG PNS Daerah selambat-lambatnya lepas 16 April 2018. Sebagai panduan,pemerintah wilayah dapat memakai Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran TunjanganProfesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah, yang telahdikeluarkan 31 Januari 2018. Pembayaran TPG PNS Daerahdialokasi berdasarkan APBN lalu ditransfer ke Anggaran Pendapatan serta BelanjaDaerah (APBD) melalui prosedur dana transfer daerah. Direktur PembinaanPendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK DikdasKemendikbud) Sumarna Surapranata, mengatakan, tunjangan PNS Daerah telahdigelontorkan sejak akhir Januari 2018. “TPG PNS Daerah tahun 2018 itu adasekitar Rp 66 T (Rp 66.461.782.768.000), buat periode triwulan pertama,lebih kurang Rp 16 T t

DASAR HUKUM DAN PERATURAN TENTANG TUNJANGAN PROFESI

Image
Bapak-bapak serta Ibu pengajar sekalian, krusial untuk diketahui mengenai  Dasar Hukum serta Peraturan Tunjangan Frofesi, ingat baca ayo rame-rame............ 1. PP 74 TAHUN 2018 BAB III HAK (Bagian Kesatu Tunjangan Profesi) Pasal 15 : Tunjangan profesi diberikan pada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut [INGAT SEBAGAI BERIKUT BUKAN ANTARA LAIN, JADI WAJIB TERPENUHI SEMUANYA] : a. Mempunyai satu atau lebih Sertifikat Pendidik yg sudah diberi satu angka registrasi Guru oleh Departemen; b. Memenuhi beban kerja sebagai Guru; c. Mengajar sebagai Pengajar mata pelajaran dan/atau Guru kelas dalam satuan pendidikan yg sinkron menggunakan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya; d. Terdaftar pada Departemen menjadi Pengajar Tetap; e. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan f. Tidak terikat menjadi energi tetap dalam instansi selain satuan pendidikan loka bertugas. PP74 TAHUN 2018 : Silahkan download selengkapnya DISINI   2. PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFE

KEMENDIKBUD IMBAU PEMDA SEGERA CAIRKAN TUNJANGAN PROFESI GURU

Image
KementerianPendidikan serta Kebudayaan mengimbau pemerintah wilayah segera menyalurkanTunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah triwulan pertama. Imbauanini disampaikan mengingat tenggat saat penyaluran TPG PNS Daerahselambat-lambatnya 16 April 2018. Sebagaipedoman, Pemerintah Daerah bisa menggunakan Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Profesi GuruPNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah yang sudah dikeluarkan 31 Januari2015. Pembayaran TPG PNS Daerah dialokasi dari APBN kemudian ditransfer ke APBDmelalui mekanisme dana transfer wilayah. DirekturPembinaan Pendidik serta Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud Sumarna Surapranata berkata, TPG PNS Daerah telah digelontorkan sejak akhirJanuari 2018. MenurutSumarna, TPG PNS Daerah 2018 itu ada lebih kurang Rp 66 triliun (Rp66.461.782.768.000). Untuk periode triwulan pertama kurang lebih Rp 16 triliun sudahada di kas wilayah semenjak akhir Januari tahun ini. “Kamiharap supaya pemerintah daerah segera mencairkan pada guru s