Informasi Pendidikan Profesi Guru PPG Dalam Jabatan Tahun 2018


MemperhatikanPeraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 mengenai Perubahan PeraturanPemerintah Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Pengajar Pasal 66 ayat (1) yg menyatakanbahwa bagi Pengajar Dalam Jabatan yang diangkat sampai menggunakan akhir tahun 2018 dansudah memiliki kualifikasi S-1/ D-IV tetapi belum memperoleh SertifikatPendidik bisa memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Pengajar(PPG). Sehubungan itu, Direktorat Jenderal Guru serta Tenaga Kependidikan,Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan telah melaksanakan pendataan dan pretestbagi guru calon peserta PPG Dalam Jabatan

Sehubungandengan persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018, menggunakan hormat kami
sampaikanbeberapa hal menjadi berikut.
1.pengajar calon peserta PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akademik danadministrasi sebagaimana dipengaruhi pada Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan YangDiangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Riset,Teknologidan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Standar Pendidikan Guru.

2.persyaratan akademik ditunjukkan dengan mengikuti pretest melalui 2 (dua) jenisseleksi yaitu Seleksi Kemampuan Akademi serta Seleksi Bakat,Minat,Kepribadian danKesamaptaan dengan minimal nilai dipengaruhi sang Kementerian Riset. Teknologidan Pendidikan Tinggi.

3.persyaratan administrasi ditunjukkan dengan pemenuhan kelengkapan administrasisesuai persyaratan yang sudah ditetapkan sebagaimana terlampir.

4.pengajar yg sudah mengikuti pretest sejumlah 206.086 orang menurut sejumlah 211.155guru yang lulus verifikasi pendataan calon peserta PPG Dalam jabatan.

5.guru yang dinyatakan lulus sejumlah 28.045 orang. Informasi kelulusan dapatdilihat melalui page ap2sg.sertifikasiguru.id

6.dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota membentuk tim pembuktian serta validasiberkas calon peserta PPG DalamJabatan tahun 2018.

7.guru yang lulus pretest selajutnya harus melengkapi persyaratan administrasidengan mengirimkan berkas ke dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota untukdilakukan pembuktian serta validasi sesuai dengan persyaratan Untuk guruTK/SD/SMP berkas dikirimkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota dan guruSLB/Sekolah Menengah Atas/SMK berkas dikirimkan ke dinas pendidikan provinsi. Paling lambat diterimadinas pendidikan dalam lepas dua Februari 2018.

8.dinas Pendidikanmelakukan pembuktian dan validasi berkas sesuai dengan persyaratan administrasipaling lambat lepas 23 Februari 2018 melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG melalui(AP4G).

9.berkas yang sudah lolos verifikasi serta validasi oleh dinas pendidikanselanjutnya dikirim ke LPMP setempat buat dilakukan verifikasi dan validasiakhir sebelum ditetapkan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan.verifikasi danvalidasi akhir sang LPMP paling lambat lepas 16 Maret 2018
Download SuratDitjen GTK mengenai PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 disini
Download InfoPeserta PPG serta Format Verifikasi Kelengkapan Dokumen/Berkas 2018 disini

Bacajuga :

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru