Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
Pada Lampiran Surat Direktor Jenderal Pengajar serta Tenaga Kependidikan menggunakan Nomor 01137/B.B4/6T/2018pada tanggal 10 Januari 2018 Tentang Persyaratan Peserta PPG Dalam JabatanTahun 2018 merupakan : A.persYARATANPESERTA 1.guru dilingkungan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan yg belum mempunyai sertifikatpendidik 2.terdaftar padaData Pokok Pendidikm Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 3.memiliki NUPTK. 4.memilikikualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-lV) berdasarkan perguruantinggi yang mempunyai acara studi yang terakreditasi. 5.berkualifikasiakademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai menggunakan acara studi pada PPG yangakan diikuti. 6.masih aktifmengajar dibuktikan menggunakan mempunyai SK Pembagian tugas mengajar menurut kepalasekolah 2 (2) tahun terakhir. 7.berusiasetinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun2017. 8.memenuhi nilaiminimal pretest PPG yg ditetapkan sang Kementerian Riset,Teknoogi danPendidikan Tinggi. 9.