Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018
KementerianAgama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) menerbitkanKeputusan Dirjen Pendis tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan ProfesiBagi Guru Madrasah Tahun 2018. Juknis tadi adalah acuan bagi parapejabat pada rangka menghitung serta tetapkan beban kerja guru madrasah yangsudah lulus tunjangan profesi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.
Untuklebih jelas, bagaimana isi juknis Tunjangan ProfesiBagi Pengajar Madrasah Tahun 2018, silahkan buka atau download disini