Posts

Showing posts matching the search for Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Kemenag 2018

Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018

Image
KementerianAgama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) menerbitkanKeputusan Dirjen Pendis tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan ProfesiBagi Guru Madrasah Tahun 2018. Juknis tadi adalah acuan bagi parapejabat pada rangka menghitung serta tetapkan beban kerja guru madrasah yangsudah lulus tunjangan profesi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan. Untukleb ih jelas, bagaimana isi juknis Tunjangan ProfesiBagi Pengajar Madrasah Tahun 2018, silahkan buka atau download disini Baca Juga Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Kemenag 2018 Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Kemenag 2016 Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2018 Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2017 Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2017 Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Kemenag Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Kemenag 2015 Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi 2017 Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi 2018

JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI MELALUI DIPA DIT.P2TK DIKDAS

Image
Pada tahun anggaran 2018, penyaluran tunjangan profesi bagi semua guruPegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan acara tunjangan profesi tahun 2018sampai dengan tahun 2018 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkanpenyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsidan pengawas satuan pendidikan binaan provinsi dibayarkan melalui Pusat.mekanisme yang digunakan buat aplikasi pembayaran tunjangan profesi melaluiDIPA tahun 2018 Direktorat Pembinaan PTK Dikdas dilakukan dengan cara sistemdigital (Dapodik). Untuk kelancaran penyaluran sertifikasi pendidik bagi pengajar melaluimekanisme DIPA tahun 2018 Direktorat Pembinaan PTK terkait, maka perludisusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan. Petunjuk Teknis ini merupakan acuan bagipengelola baik di taraf Pusat maupun Daerah dan pihak terkait lainnya. Unduh dokumen, klik di sini . Sumber Baca Juga Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2018 Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi 2017 Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi

JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI MELALUI DIPA DIREKTORAT PEMBINAAN PTK PENDIDIKAN DASAR BAGI GURU NON PNS TERBARU

Image
Berdasarkan Juknisatau Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Melalui DIPA Direktorat PembinaanPTK Pendidikan Dasar bagi pengajar Non PNS , kriteria  penerima tunjangan  profesi  melalui DIPA Direktorat  Pembinaan  PTK Pendidikan Dasar tahun 2018: 1.  Guru Tetap Bukan  PNS yg  diangkat  oleh Kepala  Daerah  yg dibuktikan  menggunakan  SK Pengangkatan  sang Bupati/Walikota/Gubernur atau  pejabat  yang diberi  wewenang oleh  Bupati/Walikota/Gubernur  yang masih  berlaku  serta pembiayaannya  dibebankan pada  APBD atau  Pengajar  Tetap Yayasan  yang  dibuktikan menggunakan  SK  Pengangkatan oleh Ketua  Yayasan,  dan mengajar  pada satuan  pendidikan pada  bawah  binaan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan kecuali guru pendidikan kepercayaan ; 2.  Pengajar PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawahbinaan provinsi; 3.  Pengawas Satuan Pendidikan dan PengawasMatapelajaran jenjang pendidikan dasar 4.  Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidikyang sudah diberi satu Nomor Registrasi Gu

Informasi Cek Lembar Info GTK dan Data PTK Belum Valid

Image
Masihadanya perseteruan yang terjadi pada cek lembar informasi GTK,menciptakan beberapateman operator sedikit kawatir karena data PTK nir valid,berikut informasiyang kami dapatkan menurut sahabat/Group pada facebook,menggunakan fakta ini semoga bisamemberikan kesadaran tentang perkara yang terdapat dalam lembar info GTKnya CEK LEMBAR INFO GTK TAHUN 2018 //223.27.144.195:8081/index.php //223.27.144.195:8082/index.php //223.27.144.195:8083/index.php 1.batas sesuai tgl 29 Pebruari merupakan untuk kepentingan ANEKA TUNJANGAN (BantuanS1, Insentif GBPNS / pengganti Fungsional dan Tunjangan Khusus), perhatikanbaik-baik, batas ini TIDAK TERMASUK UNTUK TUNJANGAN PROFESI. 2.validasi data buat Tunjangan Profesi TETAP BERJALAN SELAMA SATU SEMESTER,artinya sampai bulan MEI atau awal JUNI jika data masih belum VALID karenakesalahan entry dapodik, MASIH BISA DIBENAHI. 3.data-data yg tampil di INFO GTK merupakan hasil sinkron s.D. AWAL PEBRUARI,jadi yg sesuai baru-baru saja mampu dipastikan BELUM TAM