Mekanisme Dan Persyaratan Ketentuan Penerbitan NUPTK Tahun 2018
NomorUnik Pendidik serta Tenaga Kependidikan (NUPTK), yg merupakan kode identitasbagi setiap pendidik (pengajar) yg masih aktif dan terdiri dari 16 angka, yangmerupakan salah satu kondisi mutlak bagi pengajar serta tenaga kependidikan untukmemilikinya, baik yg berada di satuan pendidikan formal maupun non formal,buat menerima seluruh layanan,program, serta kegiatan menurut Direktorat JenderalGuru serta Tenaga Kependidikan,Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Mengingatpentingnya NUPTK tersebut, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikantelah menerbitkan surat mengenai Penerbitan NUPTK bagi Pengajar/Pendidik serta TenagaKependidikan (GTK/PTK) pada Satuan Pendidikan Formal serta Non Formal
Baca juga:Proses Penerbitan NUPTK
Dalamsurat bernomor 14652/B.B2/PR/2015 dan tertanggal 28 Desember 2018 tentangPenerbitan NUPTK bagi Pengajar dan Tenaga Kependidikan pada Satuan PendidikanFormal serta Non Formal Tahun 2018, Dalam surat tersebut, selain menjelaskantentang persyaratan dan ketentuan penerbitan NUPTK tahun2016, juga menjelaskantentang penonaktifan NUPTK 2018
Selengkapnya silahkan download dalam link disini
SYARAT DAN KETENTUAN PENERBITAN NUPTK
SYARAT DAN KETENTUAN PENONAKTIFAN NUPTK