Proses Penerbitan NUPTK
Postingan ini aku ambil dalam salahsatu blog sahabat tentang cara menerima NUPTK baru serta akan diterbitkan buat guruyang belum mempunyai NUPTK menurut data berdasarkan dapodik Syaratnya: 1.guru/pengawasTK/SD/SMP/Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/SLB 2.guru PNS/CPNS, pengawas PNS, gurubukan PNS S1/D4 dari acara studi perguruan tinggi terakreditasi 3.aktif pada dapodik 4.aktif tidak dalam dapodik (gurukemenag) 5.mengupload dokumen persyaratanmelalui aplikasi verval GTK a.guru PNS : SK CPNS/PNS + SKPenugasan serta Dinas b.pengajar Bukan PNS (GBPNS): -Sekolah Negeri: SK Bupati/Walikota -Sekolah Swasta: SK Yayasan -Bagi GBPNS, TMT mengajar minimal 2tahun hingga 1 Januari 2018 ================================================ Prosedur diatas saya tidak tahu pasti apakah memang misalnya itu untuk menerima NUPTK Info Terbaru prosedur penerbitan dan penonaktifan NUPTK tahun 2018 Mulaitahun 2018, mekanisme penerbitan serta penonaktifan NUPTK rencananya akandiberlakukan melalui