PEMILIHAN UMUM 1955
Sejarah PEMILIHAN UMUM 1955, PEMILU pertama Indonesia
Rencana Awal Pemilihan Umum Pertama Indonesia
Sekitar tiga bulan sesudah kemerdekaan diproklamasikan oleh Soekarno dan Hatta dalam 17 Agustus 1945, pemerintah waktu itu sudah menyatakan keinginannya buat mampu menyelenggarakan pemilu dalam awal tahun 1946. Hal itu dicantumkan pada Maklumat X, atau Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta tanggal 3 Nopember 1945, yang berisi anjuran tentang pembentukan par-tai-partai politik. Maklumat tersebut menyebutkan, pemilu buat me-milih anggota DPR dan Majelis Permusyawaratan Rakyat akan diselenggarakan bulan Januari 1946.
Tidak terlaksananya pemilu pertama dalam bulan Januari 1946 misalnya yg diamanatkan sang Maklumat 3 Nopember 1945, paling nir disebabkan dua (dua) hal :
1.belum siapnya pemerintah baru, termasuk dalam penyusunan perangkat UU Pemilu;
2.belum stabilnya kondisi keamanan negara akibat perseteruan internal antar kekuatan
politik yang ada dalam saat itu, apalagi pada saat yang sama gangguan dari luar juga
masih mengancam. Dengan istilah lain para pemimpin lebih disibukkan oleh urusan
konsolidasi.
Pemilihan Umum 1955
Pelaksanaan Pemilihan Umum 1955 bertujuan buat memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk pada parlemen dan dewan Konstituante. Pelaksanaan pemilihan umum yg pertama dibagi pada 16 daerah pemilihan yang meliputi 208 Kabupaten, 2139 Kecamatan, serta 43.429 Desa. Pemilihan Umum 1955 dilaksanakan dalam dua tahap yaitu :
Tahap I
Memilih anggota parlemen yang dilaksanakan pada 29 september 1955.
Tahap II
Memilih anggota dewan Konstituante (Badan Pembuat UUD) dilaksanakan pada 15 Desember 1955.
Yang menarik menurut Pemilu 1955 merupakan tingginya kesadaran berkompetisi secara sehat. Misalnya, meski yang sebagai calon anggota DPR merupakan perdana menteri dan menteri yang sedang memerintah, mereka tidak menggunakan fasilitas negara dan otoritasnya kepada pejabat bawahan buat menggiring pemilih yang menguntungkan partainya. Lantaran itu sosok pejabat negara nir dianggap sebagai pesaing yg angker dan akan memenangkan pemilu menggunakan segala cara. Lantaran pemilu kali ini dilakukan buat 2 keperluan, yaitu menentukan anggota DPR dan memilih anggota Dewan Konstituante, maka hasilnya pun perlu dipaparkan semuanya.
Terdapat 100 partai akbar serta kecil yg mengajukan calon-calon buat anggota DPR serta 82 partai besar dan mini buat Dewan Konstituante. Selain itu, 86 organisasi pula ikut dalam Pemilihan Umum. Dalam registrasi ±60% (±78 juta) penduduk Indonesia mendaftarkan namanya.
Pemilihan Umum Anggota DPR
Pemilihan Umum buat anggota DPR dilaksanakan pada tanggal 29 september 1955. Hasilnya diumumkan dalam 1 maret 1956. Berikut 5 besar daftar perolehan suara :
No.
Partai / Nama daftar
Suara
%
Kursi
1.
Partai Nasional Indonesia (PNI)
8.434.653
22,32
57
2.
Masyumi
7.903.886
20,92
57
3.
Nahdlatul Ulama (NU)
6.955.141
18,41
45
4.
Partai Komunis Indonesia (PKI)
6.179.914
16,36
39
5.
Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII)
1.091.160
2,89
8
Menghasilkan susunan anggora DPR, dengan jumlah anggota sebesar 250 orang, dilantik tanggal 24 Maret 1956 sang Presiden Soekarno.
Pemilihan Umum Anggota Dewan Konstituante
Pemilihan generik anggota Dewan Konstituante dilaksanakan tanggal 15 Desember 1955. Dewan Konstituante bertugas buat menciptakan UUD yang tetap buat menggantikan UUDS (Pasal 34 UUDS 1950). Hasil pemilihan diumumkan pada lepas 16 Juli 1956. Berikut daftar lima akbar perolehan suara :
No.
Partai / Nama daftar
Suara
%
Kursi
1.
Partai Nasional Indonesia (PNI)
9.070.218
23,97
119
2.
Masyumi
7.789.619
20,59
112
3.
Nahdlatul Ulama (NU)
6.989.333
18,47
91
4.
Partai Kominis Indonesia (PKI)
6.232.512
16,47
80
5.
Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII)
1.059.922
2,80
16
Kelompok minoritas yang ditetapkan jumlah kursi minimal merupakan Golongan Cina menggunakan 18 kursi, Golongan Eropa 12 kursi, serta Golongan Arab 6 kursi.
Dalam sidang Dewan Konstituante timbul tiga usulan dasar negara :
1.dasar negara Pancasila diusung oleh partai PNI, PKRI, Permai, Parkindo, serta Baperki.
2.dasar negara Islam diusung oleh Masyumi, NU, serta PSII.
3.dasar negara Sosial-Ekonomi diusung oleh partai Murba serta Partai Buruh.
Periode Demokrasi Terpimpin.
Sangat disayangkan, kisah sukses Pemilu 1955 akhirnya nir sanggup dilanjutkan dan hanya menjadi catatan emas sejarah. Pemilu pertama itu tidak berlanjut menggunakan pemilu ke 2 5 tahun beri-kutnya, meskipun tahun 1958 Pejabat Presiden Sukarno sudah melantik Panitia Pemilihan Indonesia II.
Yang terjadi lalu merupakan berubahnya format politik dengan munculnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sebuah keputusan presiden buat membubarkan Konstituante dan pernyataan pulang ke Undang-Undang Dasar 1945 yang diperkuat angan-angan Presiden Soekarno menguburkan partai-partai. Dekrit itu kemudian mengakhiri rezim demokrasi serta mengawali otoriterianisme kekuasaan di Indonesia, yang – meminjam istilah Prof. Ismail Sunny -- sebagai kekuasaan negara bukan lagi mengacu pada democracy by law, tetapi democracy by decree.
Otoriterianisme pemerintahan Presiden Soekarno makin kentara ketika pada 4 Juni 1960 beliau membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, selesainya sebelumnya dewan legislatif itu menolak RAPBN yang diajukan pemerintah. Presiden Soekarno secara sepihak dengan senjata Dekrit lima Juli 1959 membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR) serta Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) yang seluruh anggotanya diangkat presiden.