PENGELOLAAN KEUANGAN SEKOLAH TERBARU

Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun  2018  mengenai Pendanaan Pendidikan,  disebutkanbahwa ada 3 jenis biaya pendidikan, yaitu Biaya Satuan  Pendidikan, Biaya Penyelenggaraan dan/atau Pengelolaan  Pendidikan, dan  Biaya Pribadi Peserta  Didik. 

     1.  Sumber-Sumber Pemasukan  Keuangan Sekolah
Pasal 46 UU No 20 Tahun 2018 tentangSistem Pendidikan  Nasional,  menyatakan pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab beserta antara pemerintah,pemerintah daerah, dan rakyat. Sebagai konsekuensi logisnya makasumber-asal pemasukan sekolah bisa asal menurut pemerintah, usaha mandirisekolah , orang tua siswa, global usaha serta industri, sumber lain seperti hibahyang nir bertentangan menggunakan peraturan perundangan yg berlaku,  yayasan penyelenggara  pendidikan  bagi lembaga pendidikan partikelir, sertamasyarakat luas.
1).pemerintah: Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Sumber dana pendidikan buat SD danSMP, saat ini bersumber menurut dana BOS yg dialokasikan melalui  Anggaran Pendapatan  dan  Belanja Negara (APBN); disamping itu terdapatjuga dana spesifik melalaui   pemerintahdaerah provinsi dan kabupaten yang disebut dana khusus dari APBDI serta APBDII.  Dana BOS ini, adalah dana operasinonpersonalia sedangkan buat honor pendidik serta energi kependidikan bersumber daridana Rutin melalui APBN dan APBD.
2).dana Masyarakat; dana ini mampu dari berdasarkan komite sekolah/orang tua anak didik ataudari sponsor dan donatur
3).dana Swadaya
Beberapa  aktivitas yg  adalah  bisnis berdikari sekolah  yg  sanggup membuat pendapatan sekolah antara lain : (1) pengelolaan kantinsekolah, (2) pengelolaan koperasi sekolah, (tiga) pengelolaan  wartel,  (4) pengelolaan  jasa antar jemputsiswa, (lima) panen kebun sekolah, (6) aktivitas yg menarik sehingga terdapat sponsoryang memberi dana, (7) aktivitas seminar/ pembinaan/lokakarya dengan dana daripeserta yg bisa disisihkan residu anggarannya buat sekolah, (8) penyelenggaraanlomba kesenian menggunakan biaya dari peserta atau perusahaan yang sebagian dana bisadisisihkan buat sekolah.
4.)Sumber Lain
Selain yg telah disebutkan pada atas,masih ada asal  pembiayaan alternatifyang asal menurut proyek pemerintah baik yg bersifat block grant  maupun yg  bersifat matching  grant  (imbal swadaya). 
2.tujuan Manajemen Keuangan Sekolah
1).  Meningkatkan efektivitas  dan  efisiensi penggunaan keuangan sekolah
2).meningkatkan akuntabilitas serta transparansi keuangan sekolah.
3).  Meminimalkan penyalahgunaan  anggaran sekolah.
3.prinsip-Prinsip Manajemen Keuangan
      Prinsip-prinsipmanajemen sekolah meliputi:
1).transparansi.  
2).akuntabilitas 
3).efektivitas.

=======================================


=======================================


Alokasi Keuangan Sekolah
Pendanaan pendidikan ketika ini dapatdikelompokkan sebagai  porto  personalia dan  operasi nonpersonalia.
Biaya personalia,  terdiri dari honor pendidik dan energi  kependidikan dan  tunjangan  tunjangan yang inheren pada gaji danbiaya  nonpersonalia adalah porto untukbahan atau peralatan pendidikan habis gunakan, serta biaya tidak langsung berupadaya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan wahana serta prasarana,uang  lembur, transportasi,  konsumsi, pajak,  iuran pertanggungan, dll  (baca  Permendiknas angka 69  tahun  2018, mengenai  Standar  Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2018 Untuk SD/Madrasah Ibtidaiyah(Sekolah Dasar/MI), SMP/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah  Atas/Madrasah Aliyah  (Sekolah Menengah Atas/MA), Sekolah MenengahKejuruan (Sekolah Menengah Kejuruan), SD Luar Biasa (SDLB), SMP Luar Biasa(SMPLB), dan SMA Luar Biasa (SMALB).
Biaya operasi nonpersonalia adalahstandar porto yang diharapkan untuk membiayai aktivitas operasi nonpersonaliaselama 1 (satu) tahun menjadi bagian berdasarkan keseluruhan  dana  pendidikan agar  satuan pendidikan dapatmelakukan aktivitas pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai SNP.
1. Keuangan Sekolah bersumber menurut:
a.rutin
Anggaranrutin digunakan buat:
1).honor serta tunjangan
2).tunjangan beras
3).uang lembur
4)  keperluan sehari-hari perkantoran
5)  inventaris kantor
6)  langganan daya dan jasa
7)  pemeliharaan gedung kantor
8)  lain-lain yg berupa pengadaan kertas
9)  lain-lain yang  berupa  pemeliharaan/pemugaran ruang kelas/gedungsekolah
b.dana BOS
Dana BOS, Melaluiprogram BOS, warga sekolah dibutuhkan dapat lebih membuatkan sekolah denganmemperhatikan hal-hal berikut:
1.pengelolaan dana secara profesional, transparan dan dapatdipertanggungjawabkan;
2.menjadi wahana krusial peningkatan pemberdayaan sekolah pada rangkapeningkatan akses, mutu dan manajemen sekolah;
3.  Sekolah wajib mempunyai Rencana JangkaMenengah yg disusun 4 tahunan;
4. Sekolahharus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) pada  bentuk Rencana  Kegiatan  dan Anggaran Sekolah  (RKAS),  dimana dana  BOS adalah  bagian integral  didalam  RKAS tersebut;
5.  Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) wajib   disetujui pada  rapat  dewan pendidik selesainya memperhatikan  pertimbangan  Komite Sekolah  serta disahkan  oleh  Dinas Pendidikan Kabupaten/kota (buat  sekolah  negeri) atau yayasan  (buat  sekolah swasta).  Secara  rinci diatur dalam  Peraturan  Mendiknas Nomor 19  Tahun  2018 tentang  Standar  Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan PendidikanDasar dan Menengah.
c  Dana Masyarakat  (Komite  Sekolah, donatur, sposor)
Dana rakyat dapat digunakan buat:
1.menunjang aktivitas rutin
2.pembangunan gedung atau ruang kelas
3.pembelian alat-alat.

Apabiladirinci aturan sekolah  tersebutdigunakan buat:
1.kegiatan peningkatan mutu pendidikan, antara lain  peningkatan kemampuan  profesional, supervisipendidikan, serta penilaian.
2.kegiatan  ekstra-kurikuler,  antara lain  bisnis kesehatan  sekolah (UKS),  pramuka,  olahraga, kreativitas seni.
3.bahan pedagogi praktek, keterampilan, antara lain  penambahan sarana  pedagogi,  bahan praktek.
4.kesejahteraan  Kepala  Sekolah, guru  serta pegawai.
5.pembelian alat-alat tempat kerja serta indera tulis tempat kerja.
6.pengembangan perpustakaan.
7.pembangunan wahana fisik sekolah.
8.biaya listrik, telepon, air serta surat menyurat.
9.dana sosial seperti donasi kesehatan, pakaian seragam.
10.biaya  pemeliharaan gedung,  pagar  serta pekarangan sekolah.

Pengeluarananggaran tersebut dilaksanakan menggunakan memperhatikan  jenis mata  anggaran  keluaran (MAK) sebagai berikut:
1.  Belanja Pegawai
Belanja Gaji Pegawai
Belanja Honorarium Pegawai
2.  Belanja Barang
Keperluan Sehari-Hari Perkantoran
Belanja Barang ATK
Langganan Daya serta Jasa
Pemeliharaan Gedung Kantor
Pemeliharaan Peralatan serta Mesin
Biaya Perjalanan Dinas
3.  Belanja Modal
Belanja Modal Peralatan serta Mesin
Belanja Modal Gedung dan Bangunan
4.  Belanja Sosial
Belanja  donasi  sosial, berupa  Penyediaan Beasiswa  serta peningkatan  Sumber  Daya Manusia

Dalam  rangka  peningkatan mutu  pendidikan di  sekolah, perlu  pengelolaan  sumber daya terpadu antara sumber daya manusia, wahana dan prasarana sertadana. Ketiganya saling terkait satu sama lain. Dalam hal ini kepala sekolahdituntut buat  mengatur  keuangan sekolah  dengan  tidak sebaik-baiknya sehingga ada kegiatanyang semestinya  mendapat  prioritas pendanaan  akan tetapi tidak memperolehanggaran.

SelanjutnyaBendaharawan sekolah dalam mengelola keuangan hendaknya memperhatikan beberapahal berikut ini :
1.hemat dan sesuai menggunakan kebutuhan
2.terarah dan terkendali sesuai dengan rencana
3.tidak  diperkenankan  buat kebutuhan  yg tidak menunjangproses belajar mengajar, misalnya ucapan selamat, hadiah, pesta.
Sumber  dana sekolah  selanjutnya  pada alokasikan sinkron dengan acara dan kegiatan sekolah. Untuk memudahkandalam manajemen keuangan sekolah, sehingga perlu disusun RKS dan RKAS,  misalnya model pada bawah ini.


Pelaporan danPertanggungjawaban Keuangan Sekolah
Penerimaan  serta  pengeluaran keuangan  sekolah harus dilaporkandan dipertanggungjawabkan secara rutin sesuai peraturan yang berlaku. Pelaporandan pertanggungjawaban  aturan  yg dari  berdasarkan orang tua siswa danmasyarakat dilakukan secara rinci dan transparan sinkron menggunakan sumber dananya.

Pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran yang berasal dariusaha mandiri sekolah dilakukan secara rinci serta transparan kepada dewan gurudan staf sekolah. 


Pertanggungjawaban aturan rutin serta pembangunan  dilakukan menggunakan  memperhatikan ketentuansebagai berikut:
a.  Selambat-lambatnya  lepas 10  setiap bulan  Bendaharawan mengirimkan  Surat Pertanggungjawaban(SPJ)  kepada Walikota/ Bupati  melalui  Bagian Keuangan  Sekretariat Daerah.
b.apabila tanggal 10 bulan berikutnya SPJ belum diterima oleh BagianKeuanganSekretariat Daerah maka lepas 11 dikirimkan Surat Peringatan I.
c.  Jika hingga  menggunakan  lepas 20  bulan berikutnya  SPJ jua  belum  dikirimkan pada Bagian  Keuangan  Sekretariat Daerah,  maka dibuatkan SuratPeringatan II.
d.kelengkapan Lampiran SPJ:
1.surat pengantar
2.sobekan BKU lbr dua serta 3
3.daftar  Penerimaan  dan Pengeluaran  per pasal/komponen
4.daftar Penerimaan dan Pengeluaran UUDP
5.laporan Keadaan Kas Rutin/ Pembangunan (LKKR/LKKP) Tabel I dan II
6.register penutupan Kas setiap 3 bulan sekali.
7.fotokopi  SPMU  Beban Tetap  serta  Beban Sementara
8.fotokopi  Rekening  Koran berdasarkan  bank  yang ditunjuk.
9.daftar Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Pajak(Bend.15)
10.buktiSetor PPN/PPh 21,22,23 (fotokopi SSP)
11.daftarRealisasi Penerimaan dan Pengeluaran Pajak
12.buktiPengeluaran /kuitansi orisinil dan lembar II beserta dengan bukti pendukunglainnya, disusun per digit/ komponen
e. Bukti Pendukung/ Lampiran SPJ
a.  Biaya bepergian dinas dilampiri -  Kuitansi/ bukti pengeluaran uang
-  Surat Perintah Tugas(SPT)
-  Surat Perintah Perjalanan Dinas(SPPD) lembar Idan II
b.penunjukan langsung barang serta jasa
-  Sampai menggunakan  Rp  1.000.000,- dilampiri kuitansi serta faktur pajak
-  pembelian diatas  Rp  1.000.000,- hingga dengan  Rp  5.000.000,- dilampiri:  Surat penawaran, SuratPesanan, Kuitansi, faktur pajak, warta program serah terima/ penyelesaian pekerjaan.

-  Diatas Rp  lima.000.000,-  hingga menggunakan  Rp 15.000.000,- dilampiri:Surat penawaran, Surat Penunjukan Pelaksanaan  Pekerjaan,  Surat Perintah Kerja(SPK), Berita acaraPemeriksaan Barang, kuitansi, faktur/nota, keterangan acara serah terima/  penyelesaian pekerjaan.  Pemimpin proyek/  Atasan Langsung  Bendaharawan diwajibkan  menyusun/ melampirkan  OE/ HPS sebagai acuanmelakukan perundingan baik harga maupun  kualitas  barang/ jasa  yg diharapkan..

===================================================






Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru