Posts

Showing posts matching the search for Pengelolaan Keuangan Sekolah Smp

PENGELOLAAN KEUANGAN SEKOLAH TERBARU

Image
Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun  2018  mengenai Pendanaan Pendidikan,  disebutkanbahwa ada 3 jenis biaya pendidikan, yaitu Biaya Satuan  Pendidikan, Biaya Penyelenggaraan dan/atau Pengelolaan  Pendidikan, dan  Biaya Pribadi Peserta  Didik.       1.  Sumber-Sumber Pemasukan  Keuangan Sekolah Pasal 46 UU No 20 Tahun 2018 tentangSistem Pendidikan  Nasional,  menyatakan pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab beserta antara pemerintah,pemerintah daerah, dan rakyat. Sebagai konsekuensi logisnya makasumber-asal pemasukan sekolah bisa asal menurut pemerintah, usaha mandirisekolah , orang tua siswa, global usaha serta industri, sumber lain seperti hibahyang nir bertentangan menggunakan peraturan perundangan yg berlaku,  yayasan penyelenggara  pendidikan  bagi lembaga pendidikan partikelir, sertamasyarakat luas. 1).pemerintah: Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sumber dana pendidikan buat SD danSMP, saat ini bersumber menurut dana BOS yg dialokasikan melalui  Anggaran Pendapatan  dan  Be

PENGELOLAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TERBARU

Image
Pengelolaan PendidikDan Tenaga Kependidikan yg paling utama meliputi pengelolaan Pengajar danPengelolaan Tenaga Administrasi, Tenaga Laboratorium dan Perpustakaan. Pengelolaan tengaguru harus mengacu pada UU tentang Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentangGuru danDosen dan PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor74Tahun2008 Tentang Pengajar.adapun pengelolaan Laboratorium Sekolahmengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 26Tahun 2018 Tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah. PengelolaanPerpustakaan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RepublikIndonesia Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Standar Tenaga PerpustakaanSekolah/Madrasah. Pengelolaan energi Administrasi mengacu dalam Peraturan MenteriPendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang StandarTenaga Administrasi Sekolah/Madrasah ======================================== ======================================== Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RepublikI

TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH TERBARU

Image
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2018 berisi Standar Kompetensi  Tenaga Administrasi  Sekolah,  isinya mencakup  Kompetensi Pribadi,  Kompetensi  Sosial, Kompetensi  Teknis Administrasi  Sekolah,  serta Kompetensi Manajerial Tenaga AdministrasiSekolah. Kompetensi kepribadian  tenaga  administrasi sekolah meliputi:  integritas dan ahlak mulia, pandangan hidup kerja,pengendalian diri, percaya diri, fleksibilitas, ketelitian,  disiplin, kreatifitas  serta penemuan,  serta tanggungjawab.  ======================================= ======================================= Kompetensi  sosial  tenaga administrasi  sekolah meliputikegiatan:    membangun kerjasama Tim, mengutamakan  pelayanan prima,  pencerahan berorganisasi,  menciptakan komunikasi  efektif, dan  membangun hubungan  kerja  antar tenaga administrasi sekolah. Kompetensi teknis administrasi sekolah mencakup administrasi:  Kepegawaian; Keuangan  Sekolah, Sarana  Prasarana Sekolah,  Humas,  Persuratan dan Pengarsipan, Kesiswaan,Kurikulum,

JUKNIS BOS 2018 TERBARU

Image
Inilah bahan Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS)   2015 yang disampaikan Direktorat Jenderal Dikdas Kementerian Pendidikan danKebudayaan pada sosialisasi Informasi PetunjukTeknis atau JUKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) 2018 PENGERTIANBANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS). BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH(BOS)   adalah P rogram pemerintah yg dalam dasarnya adalah buat penyediaan porto operasinon personalia bagi satuan pendidikan dasar pelaksana acara wajib belajar.namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasidan personalia yang diperbolehkan didanai menggunakan dana BANTUAN OPERASIONALSEKOLAH (BOS)   TUJUAN UMUM BANTUANOPERASIONAL SEKOLAH (BOS)    adalah1) Meringankan beban warga terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangkawajib belajar 9 tahun yang bermutu; dua) Berperan pada meningkatkan kecepatan pencapaianStandar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah-sekolah yg belum memenuhi SPM,serta pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah-sekolah yangsudah memenuhi SP