Permendikbud No 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah
Pelaksanaanupacara bendera di sekolah merupakan galat satu upaya buat mewujudkan tujuanpendidikan yang meliputi nilai-nilai penanaman perilaku disiplin, kerjasama, rasapercaya diri, serta tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap serta kesadaranberbangsa dan bernegara dan cinta tanah air pada kalangan peserta didik.
Pasal 1 Permendikbud No 22 Tahun2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera Di SekolahDalamPeraturan Menteri ini yg dimaksud dengan:
1.upacara Bendera yg selanjutnya dianggap Upacara merupakan penaikan Bendera NegaraKesatuan Republik Indonesia.
2.bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya diklaim Benderaadalah Sang Merah Putih.
3.pembina Upacara adalah ketua sekolah, wakil ketua sekolah, pengajar, pejabatpemerintahan, atau tokoh warga .
4.pemimpin Upacara adalah siswa yang dipilih buat memimpin jalannyaUpacara pada sekolah.
5.pengatur Upacara merupakan pengajar yang bertugas menyiapkan planning program Upacaraserta segala sesuatu yang berkaitan dengan aplikasi Upacara di sekolah.
6.pemandu Upacara adalah siswa pada bawah bimbingan pengajar pembina yangmembaca program pelaksanaan Upacara pada sekolah.
7.pembawa Naskah Pancasila merupakan peserta didik yang ditunjuk untuk bertugasmembawa naskah Pancasila buat diserahkan kepada Pembina Upacara dan menerimakembali naskah tadi pada waktu yang telah dipengaruhi.
8.pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan peserta didik yangditunjuk buat bertugas membacakan teks tersebut pada saat serta tempat yangtelah ditentukan.
9.pembaca Teks Janji Siswa merupakan peserta didik yang ditunjuk buat bertugasmembacakan teks janji siswa pada ketika serta loka yg sudah ditentukan.
10.pembaca Doa merupakan siswa yang ditunjuk buat bertugas membaca doa padasaat serta loka yang telah ditentukan.
11.pemimpin Lagu/Dirigen adalah siswa yg ditunjuk buat bertugasmemimpin kelompok dan/atau semua peserta Upacara menyanyikan lagu IndonesiaRaya, lagu Mengheningkan Cipta, serta lagu harus nasional dalam waktu serta tempatyang telah dipengaruhi.
12.kelompok Pengibar Bendera adalah siswa yg ditunjuk buat bertugasmenyiapkan dan mempertinggi Bendera dalam ketika serta tempat yg telah ditentukan.
13.kelompok Paduan Suara adalah siswa yang ditunjuk buat bertugasmenyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajibnasional lainnya dalam saat serta tempat yang sudah dipengaruhi.
Pasal 2
Permendikbud No 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah
(1)Upacara pada sekolah paling sedikit dilaksanakan dalam pagi hari setiap:
a.peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia lepas 17 Agustus;
b.hari Senin; dan
c.hari akbar nasional.
(2)Hari akbar nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) alfabet c antara lainmeliputi:
a.hari Pendidikan Nasional pada lepas 2 Mei;
b.hari Kebangkitan Nasional dalam tanggal 20 Mei;
c.hari Lahirnya Pancasila pada lepas 1 Juni; dan
d.hari Pahlawan dalam tanggal 10 November.
Pasal tiga
Permendikbud No 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah
PelaksanaanUpacara pada sekolah bertujuan buat:
a.memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan RepublikIndonesia;
b.membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
c.meningkatkan kemampuan memimpin;
d.membiasakan kekompakan dan kerjasama;
e.menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
f.mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Pasal 4
Permendikbud No 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah
Unsurpelaksana Upacara di sekolah terdiri atas:
a.pejabat Upacara;
b.petugas Upacara; dan
c.peserta Upacara.
Pasal lima
Permendikbud No 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah
PejabatUpacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 alfabet a terdiri atas:
a.pembina Upacara;
b.pemimpin Upacara;
c.pengatur Upacara; dan
d.pemandu Upacara.
SelengkapnyaPermendikbud No 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah downloaddisini
LIRIK LAGU KEBANGSAAN INDONESIARAYA
DENGAN TIGA STANZA
Stanza 1:
IndonesiaTanah Airku Tanah Tumpah Darahku
DisanalahAku Berdiri Jadi Pandu Ibuku
IndonesiaKebangsaanku Bangsa serta Tanah Airku
MarilahKita Berseru Indonesia Bersatu
HiduplahTanahku Hiduplah Negeriku
BangsakuRakyatku Semuanya
BangunlahJiwanya Bangunlah Badannya
UntukIndonesia Raya
(Reff:Diulang dua kali)
IndonesiaRaya Merdeka Merdeka Tanahku Negeriku yg Kucinta
IndonesiaRaya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya
Stanza dua:
IndonesiaTanah Yang Mulia Tanah Kita Yang Kaya
DisanalahAku Berdiri Untuk Selama-lamanya
IndonesiaTanah Pusaka Pusaka Kita Semuanya
MarilahKita Mendoa Indonesia Bahagia
SuburlahTanahnya Suburlah Jiwanya
BangsanyaRakyatnya Semuanya
SadarlahHatinya Sadarlah Budinya
UntukIndonesia Raya
(Reff:Diulang dua kali)
IndonesiaRaya Merdeka Merdeka Tanahku Negeriku Yang Kucinta
IndonesiaRaya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya
Stanza 3:
IndonesiaTanah Yang Suci Tanah Kita Yang Sakti
Disanalah Aku Berdiri Menjaga Ibu Sejati
IndonesiaTanah Berseri Tanah Yang Aku Sayangi
MarilahKita Berjanji Indonesia Abadi
SelamatlahRakyatnya Selamatlah Putranya
PulaunyaLautnya Semuanya
MajulahNegerinya Majulah Pandunya
UntukIndonesia Raya
(Reff:Diulang dua kali)
IndonesiaRaya Merdeka Merdeka Tanahku Negeriku Yang Kucinta
IndonesiaRaya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya
DownloadSalinan Lampiran Permendikbud No 22 Tahun 2018 Tentang Lagu Indonesia Raya TigaStanza disini