Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
KepalaSekolah merupakan guru yg diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikanyang meliputi taman kanak kanak(TK),taman kanak-kanak luar biasa(TKLB),sekolah dasar(SD),sekolahdasar luar biasa (SDLB),sekolah menengah pertama(Sekolah Menengah pertama),sekolah menengah pertama luarbiasa(SMPLB),sekolah menengah atas(SMA),sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolahmenengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia diLuar Negeri.
Guru adalahpendidik professional menggunakan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, sertamenilai serta mengevaluasi peserta didik dalam pendidikan anak usia dini jalur pendidikanformal,pendidikan dasar,serta pendidikan menengah.
Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Pengajar Sebagai Kepala Sekolah
Pasal 2ayat 1
Gurudapat sebagai bakal calon Kepala Sekolah bila Memenuhi persyaratan sebagaiberikut:
a.memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)berdasarkan perguruan tinggi dan program studi yg terakreditasi paling rendah B;
b.memiliki sertifikat pendidik;
c.bagi Pengajar PNS mempunyai pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
d.pengalaman mengajar paling sedikit 6 (enam) tahun menurut jenis serta jenjang sekolahmasing-masing,kecuali diTK/TKLB memiliki pengalaman mengajar sekurang kurangnya3 (3) tahundiTK/TKLB;
e.mempunyai output penilaian prestasi kerja guru dengan sebutan paling rendah“Baik”selama2 (dua) tahun terakhir;
f.memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yg relevan dengan fungsi sekolah palingsedikit dua (dua) tahun;
g.sehat jasmani,rohani,dan bebas NAPZA berdasarkan surat informasi menurut rumah sakitPemerintah;
h.nir pernah dikenakan sanksi disiplin sedang dan/atau berat sesuai denganketentuan peraturan perundang undangan;
i.nir sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana;dan
j.berusia paling tinggi 56 (5 puluh enam) tahun dalam waktu pengangkatan pertamasebagai Kepala Sekolah;
Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Pengajar Sebagai Kepala Sekolah
Pasal 2ayat 2
CalonKepala Sekolah di SILN selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:
a.berstatus menjadi PNS;
b.mempunyai pengalaman paling sedikit 4(empat) tahun berturut-turut menjadi KepalaSekolah;
c.sedang menjabat Kepala Sekolah dalam satuan pendidikan yg diselenggarakan olehPemerintah Daerah atau masyarakat;
d.menguasai bahasa Inggris serta/atau bahasa Negara loka yg bersangkutan akan bertugasbaik mulut maupun tulisan;dan
e.memiliki wawasan serta sanggup mempromosikan seni serta budaya Indonesia.
Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Pengajar Sebagai Kepala Sekolah
Pasal3
Dalamhal pengajar akan diusulkan menjadi bakal calon Kepala Sekolah pada Daerah spesifik,persyaratansebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1) huruf c serta huruf d bisa dikecualikandengan ketentuan Sebagai berikut:
a.mempunyai pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I,golongan ruang III/b;dan
b. Memiliki pengalamanmengajar paling sedikit tiga (tiga) tahun.
Selengkapnyatentang Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Pengajar Sebagai Kepala Sekolahdisini