Posts

Showing posts matching the search for Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Kepala Sekolah

Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Image
KepalaSekolah merupakan guru yg diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikanyang meliputi taman kanak kanak(TK),taman kanak-kanak luar biasa(TKLB),sekolah dasar(SD),sekolahdasar luar biasa (SDLB),sekolah menengah pertama(Sekolah Menengah pertama),sekolah menengah pertama luarbiasa(SMPLB),sekolah menengah atas(SMA),sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolahmenengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia diLuar Negeri. Guru adalahpendidik professional menggunakan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, sertamenilai serta mengevaluasi peserta didik dalam pendidikan anak usia dini jalur pendidikanformal,pendidikan dasar,serta pendidikan menengah. Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Pengajar Sebagai Kepala Sekolah Pasal 2ayat 1 Gurudapat sebagai bakal calon Kepala Sekolah bila Memenuhi persyaratan sebagaiberikut: a.memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)berdasarkan perguruan tinggi dan pr

Jumlah Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Sekolah Didapodik

Image
Jumlah wakil ketua sekolah di satuan pendidikan SD/Sekolah Menengah pertama/Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan sering menjadipertanyaan, berikut uraian tentang berapa jumlah wakil kepala sekolah : 1. Jumlah wakil kepalasekolah maksimal 4 orang yang terdiri menurut Urusan Kurikulum, Urusan Kesiswaan,Urusan Sarana Prasarana, serta Urusan Hubungan Masyarakat (Instrumen PK tugastambahan pengajar dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2018) 2. Berdasarkan PermendiknasNomor 19 Tahun 2018 (Standar Pengelolaan): a) Sekolah Dasar tidak mempunyai wakil kepala sekolah b) Sekolah Menengah pertama  mempunyai 1 wakil kepala sekolah c) SMA memiliki 3 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, serta SaranaPrasarana) d) SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana,dan Hubungan Industri) 3. Berdasarkan SK DirjenDikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 tentang Pedoman Tipe Sekolah Menengah pertama: 1) Tipe A   (≥ 27 rombel)   : mempunyai 3 wakil kepala se

PERMENDIKBUD TENTANG LEGALISIR / PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH / SURAT TANDA TAMAT BELAJAR TERBARU

Image
Saat ini dibeberapa instansisedang dilakukan permeriksaan ijazah, oleh karena itu para pegawai dimintamelampirkan dokumentasi Ijazah berupa foto copy ijazah yg dilegalisir olehpejabat yang berwenang. Berikut ini ketentuan resmi tentang legalisir ataupengesahan foto copy ijazah yg diatur dalam  Peraturan Menteri Pendidikan serta KebudayaanRepublik Indonesia atau Permendikbud Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Legalisir Ijazah atau PengesahanFotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan PenggantiIjazah/Surat Tanda Tamat Belajar Dan Penerbitan Surat Keterangan PenggantiIjazah / Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah. SertaPermendikbud No 11 tahun 2018 Tentang Pengesahan Fotokopi atau Legalisir Ijazah , Fotokopi SertifikatProfesi, Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi, danPenerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi LulusanPerguruan Tinggi A. Ketentuan LegalisirIjazah jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah Dalam pa

JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI MELALUI DIPA DIREKTORAT PEMBINAAN PTK PENDIDIKAN DASAR BAGI GURU NON PNS TERBARU

Image
Berdasarkan Juknisatau Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Melalui DIPA Direktorat PembinaanPTK Pendidikan Dasar bagi pengajar Non PNS , kriteria  penerima tunjangan  profesi  melalui DIPA Direktorat  Pembinaan  PTK Pendidikan Dasar tahun 2018: 1.  Guru Tetap Bukan  PNS yg  diangkat  oleh Kepala  Daerah  yg dibuktikan  menggunakan  SK Pengangkatan  sang Bupati/Walikota/Gubernur atau  pejabat  yang diberi  wewenang oleh  Bupati/Walikota/Gubernur  yang masih  berlaku  serta pembiayaannya  dibebankan pada  APBD atau  Pengajar  Tetap Yayasan  yang  dibuktikan menggunakan  SK  Pengangkatan oleh Ketua  Yayasan,  dan mengajar  pada satuan  pendidikan pada  bawah  binaan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan kecuali guru pendidikan kepercayaan ; 2.  Pengajar PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawahbinaan provinsi; 3.  Pengawas Satuan Pendidikan dan PengawasMatapelajaran jenjang pendidikan dasar 4.  Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidikyang sudah diberi satu Nomor Registrasi Gu

JUKNIS PENYALURAN DAN PENCAIRAN SERTIFIKASI GURU PNS TAHUN 2018 TERBARU

Image
Berdasarkan PetunjukTeknis Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi Guru PNS Melalui Mekanisme Transfer DaerahTahun 2018 , Kriteria  guru  PNSD penerima  tunjangan  profesi melalui  mekanisme  transfer wilayah  merupakan sebagai berikut. 1.  Pengajar PNSD  yg  mengajar dalam  satuan  pendidikan pada  bawah  binaan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. 2.  Pengawas PNSD  yang  melaksanakan tugas  kepengawasan  dalam satuan  pendidikan  di bawah binaan Kementerian Pendidikan danKebudayaan. 3.  Memiliki satu  atau  lebih sertifikat  pendidik  yang sudah  diberi  satu Nomor  Registrasi  Pengajar (NRG) yg  diterbitkan  sang  Kementerian  Pendidikan serta  Kebudayaan.  Setiap guru  hanya mempunyai satu (1) NRGwalaupun guru yg bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik. 4.  Memiliki Surat  Keputusan  Tunjangan Profesi  (SKTP)  yang dikeluarkan  sang  Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. 5.  Sebelum berlakunya Pasal 17 tentang rasioguru murid dalam Peraturan Pemerintah