Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
Pada Lampiran Surat Direktor Jenderal Pengajar serta Tenaga Kependidikan menggunakan Nomor 01137/B.B4/6T/2018pada tanggal 10 Januari 2018 Tentang Persyaratan Peserta PPG Dalam JabatanTahun 2018 merupakan :
A.persYARATANPESERTA
1.guru dilingkungan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan yg belum mempunyai sertifikatpendidik
2.terdaftar padaData Pokok Pendidikm Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3.memiliki NUPTK.
4.memilikikualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-lV) berdasarkan perguruantinggi yang mempunyai acara studi yang terakreditasi.
5.berkualifikasiakademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai menggunakan acara studi pada PPG yangakan diikuti.
6.masih aktifmengajar dibuktikan menggunakan mempunyai SK Pembagian tugas mengajar menurut kepalasekolah 2 (2) tahun terakhir.
7.berusiasetinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun2017.
8.memenuhi nilaiminimal pretest PPG yg ditetapkan sang Kementerian Riset,Teknoogi danPendidikan Tinggi.
9.sehat jasmanidan rohani.
10.bebas Narkotika.psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
11.berkelakuanbaik
B. PERSYARATAN ADMINISTRASI
1.fotocopi ijasahpendidikan terakhir yg telah dilegalisasi sang perguruan tinggi yangmengeluarkan ijasah, kopertis, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, ataunotaris.
2.fotokopi SKPengangkatnn Pertama serta SK Pengangkatan 2 (2) tahun terakhir, spesifik bagiGTY yaitu SK pengungkatan berdasarkan yayasan yang sama. SK tadi dilegalisasioleh:
- a.guru PNS dilegalisasi oleh Kepala DinasPendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.
- b.pns yang ditugaskan menjadi Guru olehPemerintah Daerah atau yang diberi kewangan dilegalisasi sang Kepala Dinas PendidikanKabupaten/Kota/Provinsi:
- c.guru GTY dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
- d.pengajar bukan PNS pada sekolah negeri yangmiliki SK dari Pemerintah Daerah atau yg diberi kewenangan dilegalisasi olehKepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.
3.fotokopi SKmengajar (SK pembagian tugas mengajar) 2 (2) tahun terakhir.
4.surat ijin dariKepala Sekolah atau Ketua Yayasan buat sebagai peserta PPG tahun 2018.
5.pakta Integritasdari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan bisa dipertanggungjawabkankeabsahannya. Misalnya pada format pada bawah ini.
6.surat penyetaraandari Kemenristek Dikti bagi peserta yg mempunyai ijasah Sl dari luar negeri.
7.surat keterangansehat dari dokter pemerintah.
8.surat keteranganbebas Napza menurut BNN atau yang berwenang.
9.surat keteranganberkelakuan baik berdasarkan kepolisian.
C.formAT PAKTAINTEGRITAS CALON PESERTA PPG DALAM JABATAN TAHUN 2018 (ada pada file dibawah ini )
Download arsip tentang Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 disini