Informasi Pendidikan Profesi Guru PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
MemperhatikanPeraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 mengenai Perubahan PeraturanPemerintah Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Pengajar Pasal 66 ayat (1) yg menyatakanbahwa bagi Pengajar Dalam Jabatan yang diangkat sampai menggunakan akhir tahun 2018 dansudah memiliki kualifikasi S-1/ D-IV tetapi belum memperoleh SertifikatPendidik bisa memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Pengajar(PPG). Sehubungan itu, Direktorat Jenderal Guru serta Tenaga Kependidikan,Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan telah melaksanakan pendataan dan pretestbagi guru calon peserta PPG Dalam Jabatan Sehubungandengan persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018, menggunakan hormat kami sampaikanbeberapa hal menjadi berikut. 1.pengajar calon peserta PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akademik danadministrasi sebagaimana dipengaruhi pada Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan YangDiangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 20