SERTIFIKASI GURU TAHUN 2018


Seleksi Peserta Sertifikasi Guru 2018
Jadwalwaktu ujian tunjangan profesi pengajar dan dosen tahun 2018 ini misalnya yg dikutip darilaman situs jpnn.com terkait menggunakan liputan pemberitaan yang berjudul GuruAngkatan Tahun 2018-2015 disertifikasi akan dilaksanakan lebih kurang Maret tahundepan. Kemudian yang lulus akan mengikuti pendidikan keguruan pada lembagapendidikan energi kependidikan (LPTK) selama dua bulan.

Setelahmengikuti pendidikan pada LPTK selama dua bulan, pengajar peserta sertifikasidikembalikan lagi ke sekolah dari buat praktek.praktek sesudah mengikutipendidikan ini lebih kurang 2 bulan juga,kentara Syawal.

Setelahpraktek pada sekolah asal itu, guru tersebut balik ke LPTK buat mengikuti ujianakhir. Jika dinyatakan lulus, guru bersangkutan akan mendapatkan sertifikatprofesi guru Sertifikat ini merupakan galat satu kondisi mendapatkan tunjanganprofesi guru (TPG).

Syawalmengatakan program sertifikasi sebelumnya nir ada sesi praktek kembali kesekolah dari. Padahal praktek ini penting, buat mengasah output pendidikan diLPTK.

Bebanpendidikan pada LPTK antara satu guru menggunakan guru lainnya pula berbeda. Bagi gurudengan jam terbang mengajar yg tinggi, akan mempunyai modal 10 SKS. Sehinggatinggal mengambil kekurangan 26 SKS ketika masa pendidikan pada LPTK. Kemendikbudmenetapkan total beban pendidikan tunjangan profesi pengajar ini sebanyak 36 SKS.

Syawalmenceritakan tanggungan tunjangan profesi pengajar yg diangkat sebelum 2018 mencapai1,tiga juta, diduga lantaran terdapat penggelembungan. Di lapangan banyak guru yangaslinya baru mengajar sesudah 2018, tetapi mengaku sudah mengajar sebelum 2018.
Dalam rangka mempersiapkan penetapancalon peserta sertifikasi pengajar tahun 2018, diingatkan bagi calon peserta untukmemeriksa pulang kebenaran liputan data NUPTK sinkron dengan yang sebenarnya
Utamakan periksa dan pastikankebenaran data berikut
  • Kualifikasi pendidikan S1
  • Program studi pendidikan S1
  • Mata pelajaran yg diampu
  • Jenjang loka tugas
  • Sekolah induk dibawah naungan Kemendikbud //sergur.kemdiknas.go.id 

Persyaratan Mengikuti PPG SertifikasiGuru 2018
Berikuthal-hal yg terkait menggunakan Syarat-syarat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2018yang masih Prediksi serta menganut dan merujuk kepada Syarat Sertifikasi2014-2015 tahun kemarin yaitu antara lain :

1.telahmemiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Bagi pengajar yangmengajukan NUPTK baru pada tahun 2018 melalui sistem PADAMU NEGERI akanmenerima dokumen S11 sebagai tanda bukti kepemilikan NUPTK baru.

2.guruyang belum memiliki sertifikat pendidik serta masih aktif mengajar pada sekolah dibawah binaan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan kecuali guru PendidikanAgama.sertifikasi Guru Pendidikan AgamaKemenag 2018-2015dan seluruh pengajar yang mengajar pada madrasah diselenggarakan olehKementerian Agama dengan kuota serta aturan penetapan peserta dari KementerianAgama.

3.sudahmenjadi pengajar dalam suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saatUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 mengenai Pengajar dan Dosen (UUGD)ditetapkantanggal 30 Desember 2018. Bagi guru yang sebagai guru setelah Undang-undangtersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi pengajar melaluijalur Pendidikan dan Pelatihan Pengajar (PPG).

4.skkepegawaian guru bersangkutan misalnya yg tercantum pada poin tiga diatasharuslah SK CPNS/PNS atau SK Honor yg ditanda tangani oleh pada wilayah ataua.N ketua daerah dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Gutu TetapYayasan (GTY) yang ditanda tangani sang ketua yayasan. Adapun SK pengangkatansebagai pegawai yg ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.

Entah bagaimana nasib guru Honorerataupun GTT yang sudah lama menginduk dalam sekolah negeri. Pekerjaan yangselama ini dilaksanakan nir diimbangi dengan kejelasan statusnya. Akansedikit tidak sinkron menggunakan guru disekolah partikelir yang hanya membutuhkan SK Gurutetap yayasan dengan minimal masa kerja 2 tahun mengajar, lalu sudahmendapatkan pengakuan sang pemerintah melalui program sertifikasinya.sepertinya memang pemerintah tidak mau tahu dan memperjelas status “ilegal”bagi pengajar-guru honorer atau GTT yang menginduk pada sekolah negeri. Hal initermuat pada persyaratan program sertifikasi pengajar terakhir tahun 2018.

5.pendidikanterakhir wajib sudah S1/DIV dari perguruan tinggi terakreditasi atau minimalmemiliki izin penyelenggaraan.

6.bagiguru yg tidak memenuhi poin lima diatas, tetapi sudah berusia diatas 50 thdengan masa kerja diatas 20 th atau pengajar yg mempunyai golongan IV/a.

7.guruyang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Peraturan PemerintahNomor 74 Tahun 2018 mengenai Guru dan berusia dengan tinggi-tingginya 50 tahun padasaat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.

8.belummemasuki usia 60 tahun pada lepas 1 Januari 2018 yang akan datang.

9.sehatjasmani serta rohani dibuktikan menggunakan surat keterangan sehat dari dokter. Jikapeserta diketahui sakit dalam waktu datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkantidak bisa mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan inspeksi ulangterhadap kesehatan peserta tadi. Apabila hasil pemeriksanaan kesehatanmenyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkankeikutsertaannya dalam PLPG.
Alur sertifikasi guru melalui PPGJ 2018 Bisa Lihat Disini  
===================================================
Sistem Penggajian Tunggal (SingleSalary) PNS Guru 2018 Tunjangan Pengajar Dilebur
Tunjangan profesi yang diperoleh pengajar berstatus pegawai negeri sipil setelahlulus proses sertifikasi akan dihapuskan. Hal itu merupakan konsekuensi darisystem penggajian tunggal yg hendak diterapkan pemerintah buat semua PNS,termasuk pengajar, dalam 2018.
Dalam sistem penggajian tunggal yangdisusun Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasiterdapat komponen honor , tunjangankinerja, dan tunjangan kemahalan.
System baru itu diperlukan menaikkan kualitas kinerja PNS yg berjumlahsekitar 4,6 juta orang, termasuk guru PNS yang berjumlah kurang lebih 1,7 orang.
Dalam system penggajian tunggal adadua komponen yaitu honor utama (75 persen) serta capaian kinerja (25 persen).gaji pokok berbasis beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko. Adapunpencapaian kinerja berdasarkan kinerja berdasarkan kinerja individu.

Pemberlakuansystem penggajian tunggal itu akan membuat system remunerasi menjaditransparan. Tidak akan terdapat lagi pegawai negeri sipil yang gajinya mini ,tetapi take home pay akbar. (kompas.com)
===================================================
Kriteria SyaratPenerima Tunjangan Profesi Pengajar PNS
Berdasarkan padaJuknis Penyaluran Tunjangan Profesi Pengajar yang diterbitkan sang P2TK DikdasKemdikbud bahwa Tunjangan profesi melalui prosedur transfer diberikan kepadaguru PNSD yang sudah ditetapkan.
Ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang daftar nama penerima tunjangan profesi guruPNSD yang memenuhi persyaratan sinkron dengan peraturan perundang-undangan.
Kriteria guru PNSD penerima tunjanganprofesi remunerasi 2018-2016 melalui prosedur transfer :
  1. Guru PNSD yang mengajar dalam satuan pendidikan pada bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Pengawas PNSD yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan.
  3. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang sudah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yg diterbitkan sebelum akhir Desember 2018 sang Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan serta Kebudayaan serta Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan.
  4. Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yg dimuntahkan oleh Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan.
  5. Mengajar pada satuan pendidikan menggunakan rasio guru anak didik yang sesuai menggunakan Pasal 17 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Pengajar. Jika pada satu satuan pendidikan hanya mempunyai satu rombongan belajar dalam tingkat kelas eksklusif maka jumlah rasio pengajar anak didik bisa kurang menurut ketentuan PP 74 Tahun 2018 Tentang Pengajar, berlaku sampai menggunakan Desember 2018.
  6. Beban kerja pengajar merupakan sekurang-kurangnya 24 (2 puluh empat) jam tatap muka serta sebesar-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, sesuai menggunakan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
  7. Belum pensiun.
  8. Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
  9. Tidak terikat menjadi tenaga tetap dalam instansi selain satuan pendidikan loka bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  10. Tidak merangkap menjadi eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Postingan kami ambil menurut beberapa sumber

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru

Contoh Soal USBN Biologi SMA dan Kunci Jawabannya Part3 Terbaru