Posts

Showing posts matching the search for Sertifikasi Guru Tahun 2015

SERTIFIKASI GURU TAHUN 2018

Image
Seleksi Peserta Sertifikasi Guru 2018 Jadwalwaktu ujian tunjangan profesi pengajar dan dosen tahun 2018 ini misalnya yg dikutip darilaman situs jpnn.com terkait menggunakan liputan pemberitaan yang berjudul GuruAngkatan Tahun 2018-2015 disertifikasi akan dilaksanakan lebih kurang Maret tahundepan. Kemudian yang lulus akan mengikuti pendidikan keguruan pada lembagapendidikan energi kependidikan (LPTK) selama dua bulan. Setelahmengikuti pendidikan pada LPTK selama dua bulan, pengajar peserta sertifikasidikembalikan lagi ke sekolah dari buat praktek.praktek sesudah mengikutipendidikan ini lebih kurang 2 bulan juga,kentara Syawal. Setelahpraktek pada sekolah asal itu, guru tersebut balik ke LPTK buat mengikuti ujianakhir. Jika dinyatakan lulus, guru bersangkutan akan mendapatkan sertifikatprofesi guru Sertifikat ini merupakan galat satu kondisi mendapatkan tunjanganprofesi guru (TPG). Syawalmengatakan program sertifikasi sebelumnya nir ada sesi praktek kembali kesekolah dari. Padahal prak

KUOTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2018

Image
Kepala Badan Pengembangan SumberDaya Manusia Pendidikan dan Penjamin Mutu Pendidikan (BPSDM-PMP) Kemdikbud,Syawal Gultom menyatakan, kuota sertifikasi guru buat tahun 2018 melaluiprogram pendidikan profesi guru (PPG) pada jabatan sebanyak 50 ribu pengajar. Mulai tahun 2018, PPG pada jabatandilaksanakan spesifik buat pengajar-guru yg sudah diangkat mulai tahun 2018 hinggatahun 2018. “PPG pada jabatan baru akan mulai dijalankan pada tahun 2018.kuotanya (tahun 2018) sebanyak 50 ribu, berdasarkan 600 ribu pengajar,” ujar Syawal, diGedung Kemdikbud. Dijelaskan, PPG pada jabatanmerupakan pola sertifikasi pengajar yang dilaksanakan buat para guru yang telahdiangkat dari tahun 2018 sampai waktu ini. Menurutnya, diberlakukannya PPGdalam jabatan karena program Pendidikan serta Latihan Profesi Pengajar (PLPG)rampung. Adapun peserta PLPG merupakankelompok pengajar yg diangkat sebelum terbitnya undang-undang guru serta dosen(UUGD) Nomor 14 Tahun 2018 tanggal 30 Desember 2018. “Sertifikasi guru dal

ALUR PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ TAHUN 2018

Image
Sebelumnya,tersebar keterangan yang meresahkan para pengajar. Kabar itu menyangkut surat keputusanbersama yang ditandatangani oleh tiga menteri sekaligus, yaitu MenteriKeuangan, Menteri Kebudayaan serta Pendidikan Dasar dan Menengah, dan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dalamsurat bernomor NO.251/SKB/2015 itu, sertifikasi pengajar disebut dicabut per1 Januari 2018. Sebagai pengganti tunjangan, guru pada wilayah terpencil tingkatkabupaten/kota menerima honor Rp 2,lima juta per bulan dan lain sebagainya. Tunjangan Sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guruadalah amanat UU No 14 Tahun 2018 Tentang Guru serta Dosen dalam pasal 16 , tidak semudah itumenghapus TPG. Tetapi Revisi dulu UU nya, revisi UU berarti libatkan WakilRakyat di Senayan. Guru tidak perlu khawatir berasal kita jaga Profesi danKualitas kita. Sertifikasi Guru Dalam rangka mempersiapkan penetapancalon peserta tunjangan profesi guru tahun 2018, diingatkan bagi calon peserta untukmemeriksa pulang keb

TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TIDAK DIHAPUS TERBARU

Image
Tunjangan Sertifikasi Pengajar /Profesi Guru atau dikenal dengan TPG tidak dihapus. Hal itu ditegaskan DirekturJenderal Pengajar serta Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata,menanggapi info adanya planning penghapusan tunjangan Sertifikasi Pengajar  atau profesi pengajar. "Nggak ada yg bilangmenghapuskan. Buktinya, tunjangan  SertifikasiGuru  atau profesi guru tahun depan sudahdianggarkan," ujar laki-laki yg akrab disapa Pranata itu pada KantorKemendikbud, Jakarta, (28/9/2015). Ia mengungkapkan, untuk tahun2016 sudah disiapkan aturan sebesar Rp73 triliun buat tunjangan SertifikasiGuru atau profesi pengajar PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) dan Rp7 triliun untuktunjangan Sertifikasi Guru atau profesi pengajar non-PNS menurut APBN. Pemberiantunjangan Sertifikasi Pengajar atau profesi guru itu sinkron dengan amanatUndang-undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Guru dan Dosen. Dalam pasal 15 ayat 1UU mengenai Guru dan Dosen itu disebutkan, penghasilan pada atas kebutuh

JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI MELALUI DIPA DIREKTORAT PEMBINAAN PTK PENDIDIKAN DASAR BAGI GURU NON PNS TERBARU

Image
Berdasarkan Juknisatau Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Melalui DIPA Direktorat PembinaanPTK Pendidikan Dasar bagi pengajar Non PNS , kriteria  penerima tunjangan  profesi  melalui DIPA Direktorat  Pembinaan  PTK Pendidikan Dasar tahun 2018: 1.  Guru Tetap Bukan  PNS yg  diangkat  oleh Kepala  Daerah  yg dibuktikan  menggunakan  SK Pengangkatan  sang Bupati/Walikota/Gubernur atau  pejabat  yang diberi  wewenang oleh  Bupati/Walikota/Gubernur  yang masih  berlaku  serta pembiayaannya  dibebankan pada  APBD atau  Pengajar  Tetap Yayasan  yang  dibuktikan menggunakan  SK  Pengangkatan oleh Ketua  Yayasan,  dan mengajar  pada satuan  pendidikan pada  bawah  binaan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan kecuali guru pendidikan kepercayaan ; 2.  Pengajar PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawahbinaan provinsi; 3.  Pengawas Satuan Pendidikan dan PengawasMatapelajaran jenjang pendidikan dasar 4.  Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidikyang sudah diberi satu Nomor Registrasi Gu

JUKNIS PENYALURAN DAN PENCAIRAN SERTIFIKASI GURU PNS TAHUN 2018 TERBARU

Image
Berdasarkan PetunjukTeknis Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi Guru PNS Melalui Mekanisme Transfer DaerahTahun 2018 , Kriteria  guru  PNSD penerima  tunjangan  profesi melalui  mekanisme  transfer wilayah  merupakan sebagai berikut. 1.  Pengajar PNSD  yg  mengajar dalam  satuan  pendidikan pada  bawah  binaan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. 2.  Pengawas PNSD  yang  melaksanakan tugas  kepengawasan  dalam satuan  pendidikan  di bawah binaan Kementerian Pendidikan danKebudayaan. 3.  Memiliki satu  atau  lebih sertifikat  pendidik  yang sudah  diberi  satu Nomor  Registrasi  Pengajar (NRG) yg  diterbitkan  sang  Kementerian  Pendidikan serta  Kebudayaan.  Setiap guru  hanya mempunyai satu (1) NRGwalaupun guru yg bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik. 4.  Memiliki Surat  Keputusan  Tunjangan Profesi  (SKTP)  yang dikeluarkan  sang  Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. 5.  Sebelum berlakunya Pasal 17 tentang rasioguru murid dalam Peraturan Pemerintah