SYARAT UNTUK MENDAPATKAN TUNJANGAN SERTIFIKASI


Kegalauanpara pengajar mengenai disparitas penafsiranmengenai ketentuan pencairan sertifikasi para pengajar diBontang akhirnya terselesaikan. Sehabis Dinas Pendidikan (Disdik) Bontangmendatangkan tim menurut Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan (Kemendikbud) untukmemberikan penerangan secara lansung.

Yanghadir pada undangan tadi adalah Kasubdit Pembinaan Pendidik serta TenagaKependidikan (P2TK) Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Sumarno, serta PelaksanaPengelola Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud Sukirno.

Sumarno mengungkapkan, aturan mengajar minimal 24jam pada seminggu menjadi  syarat mutlak mendapatkan tunjangan profesi.jadi, guru yang mengajar pada bawah  24 jam otomatis tidak mendapatkantunjangan tersebut.

Namun, yang menjadi banyak pertanyaan para guruadalah bagaimana apabila mereka harus biar karena keperluan mendadak?  KataSumarno, pengajar dapat membarui di hari yang lain dalam minggu itu. Caranya gurudapat bertukar ketika mengajar dengan guru lainnya.

“Yang terpenting merupakan memenuhi jam mengajarminimal 24 jam pada seminggu. Apabila nir, maka nir akan menerima tunjanganprofesi selama satu bulan. Kalau memenuhi anggaran, tunjangan akan tetapdibayarkan,” jelas Sumarno,seperti yg kami kutip berdasarkan jpnn.com (25/lima/2014)

Dia jua mengungkapkan, guru yang tidak dapatmemenuhi waktu mengajar selama 24 jam lantaran perlop, simpel tunjangan profesijuga nir diberikan. Hal itu diutarakan setelah Sumarno mendapat beberapapertanyaan dari beberapa guru terkait hal tersebut.

“Intinya bila tidak memenuhi persyaratan(mengajar minimal 24 jam pada seminggu, Red.) maka nir menerima tunjangan,lantaran regulasinya demikian,” jelasnya.

Ditemui usai aktivitas, Sekretaris Disdik Bontang,Bambang mengatakan sosialiasi tadi bertujuan menyamakan penafsiran terkaittunjangan profesi para guru. Para guru diberikan kesempatan menayakan danmemberi masukan segala hal terkait perseteruan itu. Hasilnya, pihak kementerian akan mengungkapkan tiga hal yang akan pada addendum di pusat nantiberdasarkan masukan menurut guru.

Diantaranya, pengecualian bagi pengajar yang ijinkarena keperluan mendadak, sebagai akibatnya tidak dapat memenuhi jam mengajar selama 24jam dalam seminggu. Selain itu pihak kementerian juga akan melakukanpenghapusan tunjangan profesi bagi pengajar swasta yg diterima menjadi CalonPegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Beberapa usulan itu akan ditelaah balik olehKemendikbud dan beberapa instansi terkait,  antara lain Irjen Kemendikbud,Biro Kemendibud, dan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pebangunan)

Dia menambahkan, Disdik akan berupaya mencairkantunjangan bagi guru yang memenuhi persyaratan pada ketika dekat. Namun, diamenekankan pada hal pencairan pihaknya wajib tetap bekerja sama menggunakan DinasPengelolaan, Pendapatan, Keuangan, dan Aset (DPPKA) Bontang.

Sebelumnya, para guru sempat risi lantaran jika hanya gara-gara kurang sejam tidakmengajar tunjangan sertifikasi nir akan cair, serta kekurangan sejam mengajaritu nir dapat digantikan.



Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru