Posts

Showing posts matching the search for Syarat Untuk Mendapatkan Tunjangan Fungsional Non Pns

SYARAT UNTUK MENDAPATKAN TUNJANGAN SERTIFIKASI

Image
Kegalauanpara pengajar mengenai disparitas penafsiranmengenai ketentuan pencairan sertifikasi para pengajar diBontang akhirnya terselesaikan. Sehabis Dinas Pendidikan (Disdik) Bontangmendatangkan tim menurut Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan (Kemendikbud) untukmemberikan penerangan secara lansung. Yanghadir pada undangan tadi adalah Kasubdit Pembinaan Pendidik serta TenagaKependidikan (P2TK) Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Sumarno, serta PelaksanaPengelola Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud Sukirno. Sumarno mengungkapkan, aturan mengajar minimal 24jam pada seminggu menjadi  syarat mutlak mendapatkan tunjangan profesi.jadi, guru yang mengajar pada bawah  24 jam otomatis tidak mendapatkantunjangan tersebut. Namun, yang menjadi banyak pertanyaan para guruadalah bagaimana apabila mereka harus biar karena keperluan mendadak?  KataSumarno, pengajar dapat membarui di hari yang lain dalam minggu itu. Caranya gurudapat bertukar ketika mengajar dengan guru lainnya. “Yang te

TAMPILAN TERBARU CEK INFO PTK BESERTA SK TUNJANGAN 2018 SK Tunjangan ProfesiTunjangan FungsionalBantuan Kualifikasi Akademik dan Tunjangan Wilayah Khusus

Image
TAMPILAN TERBARU CEK INFO PTK Lembar Info PTK tahun 2018 kali ini sudah sanggup menaruh informasi mengenai penerbitan SK Tunjangan Profesi,Tunjangan Fungsional,Bantuan Kualifikasi Akademik dan Tunjangan Wilayah Khusus dalam hanya 1 halaman saja (halaman paling bawah), Untuk Tunjangan Fungsional, Bantuan Kualifikasi Akademik serta Bantuan Khusus belum sanggup tampil pada SK karena admin sentra masih mengimport data Penerima SK ke server Lembar Info. Per Tanggal 20 Maret 2018 Sudah 52,259 PTK (Guru Non PNS dan Pengajar SLB) yang pada bayar melalui Dana PUSAT (DIPA Kementerian), tetapi buat guru PNSD belu m di terbitkan SK nya dikarenakan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sebagai dasar pembayaran melalui dana Transfer Daerah belum terbit. Ingat angka SK sudah terdapat bukan berarti dana tunjangan pribadi ada direkening,karena terdapat proses pembayaran mulai dari bendahara kementerian sampai ke rekening PTK bersangkutan Pastikan angka rekening yang terdapat pada SK Valid serta masih akti

PENYEBAB SK TUNJANGAN TIDAK TERBIT

Image
Pada tahun 2018 penerbitan SK aneka tunjangan telah jadi satu pada Info PTK antara lain : 1.sk Tunjangan Profesi 2.sk Tunjangan Fungsional 3.sk Tunjangan Kualifikasi Akademik 4.sk Tunjangan Wilayah Khusus Disini aku akan menyebutkan satu persatu penyebab tidak terbitnya SK Tunjangan SK TUNJANGAN PROFESI   Pertama , jam linier kurang. Yang dimaksud linier yaitu tunjangan profesi pengajar sinkron dengan mata pelajaran yg diajarkan dalam rombel. Kedua , rombel nir normal. Kondisi tidak normal terjadi ketika JJM per rombel melebihi anggaran KTSP mengenai jumlah jam mengajar. Ketiga , data kelulusan nir ditemukan. Maksudnya, data kelulusan tunjangan profesi nir valid. Keempat , status Nomor Unik Pendidik serta Tenaga Kependidikan (NUPTK) nir ditemukan. Kelima , telah memasuki masa purna tugas. Keenam , isian data tidak lengkap baik dalam golongan dan masa kerja buat PNS juga data rekening bank (angka akun, nama bank, cabang). Ketujuh , dia nir diusulkan Suku Dinas/Dinas lantaran sesuatu ha

JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI MELALUI DIPA DIREKTORAT PEMBINAAN PTK PENDIDIKAN DASAR BAGI GURU NON PNS TERBARU

Image
Berdasarkan Juknisatau Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Melalui DIPA Direktorat PembinaanPTK Pendidikan Dasar bagi pengajar Non PNS , kriteria  penerima tunjangan  profesi  melalui DIPA Direktorat  Pembinaan  PTK Pendidikan Dasar tahun 2018: 1.  Guru Tetap Bukan  PNS yg  diangkat  oleh Kepala  Daerah  yg dibuktikan  menggunakan  SK Pengangkatan  sang Bupati/Walikota/Gubernur atau  pejabat  yang diberi  wewenang oleh  Bupati/Walikota/Gubernur  yang masih  berlaku  serta pembiayaannya  dibebankan pada  APBD atau  Pengajar  Tetap Yayasan  yang  dibuktikan menggunakan  SK  Pengangkatan oleh Ketua  Yayasan,  dan mengajar  pada satuan  pendidikan pada  bawah  binaan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan kecuali guru pendidikan kepercayaan ; 2.  Pengajar PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawahbinaan provinsi; 3.  Pengawas Satuan Pendidikan dan PengawasMatapelajaran jenjang pendidikan dasar 4.  Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidikyang sudah diberi satu Nomor Registrasi Gu