Posts

Showing posts matching the search for Tunjangan Profesi Guru Akan Dihapus

TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU AKAN DIBERIKAN SESUAI KINERJA DAN PRESTASI GURU TERBARU

Image
Pemberian tunjangan profesi pengajar (TPG) atau tunjangansertfikasi pada guru yg telah tersertifikasi sesungguhnya merupakanimplementasi Undang-undang Nomor 14 tahun 2018 tentang guru serta dosen untukmewujudkan pengajar yg profesional, sejahtera, serta bermartabat. Sehingga menggunakan pemberian tunjangan profesi guru (TPG) atautunjangan sertfikasi diharapkan pengajar menjadi lebih profesional. Namun semenjak UU tersebutterbit, evaluasi profesionalitas pengajar belum dilakukan secara sahih. Tunjangan profesi pengajar (TPG) atau tunjangansertfikasi masih diberikan merata, yaitu sebanyak satu kali gaji tanpamengukur profesionalisme oleh guru. Seharusnya, pemberian tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan sertfikasi harussesuai menggunakan capaian kinerja dan prestasi guru . Pelaksana Harian KepalaSubdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik serta Tenaga KependidikanDikdas, Tagor Alamsyah berkata, ketika ini Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan(Kemendikbud) sedang menyus

TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TIDAK DIHAPUS TERBARU

Image
Tunjangan Sertifikasi Pengajar /Profesi Guru atau dikenal dengan TPG tidak dihapus. Hal itu ditegaskan DirekturJenderal Pengajar serta Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata,menanggapi info adanya planning penghapusan tunjangan Sertifikasi Pengajar  atau profesi pengajar. "Nggak ada yg bilangmenghapuskan. Buktinya, tunjangan  SertifikasiGuru  atau profesi guru tahun depan sudahdianggarkan," ujar laki-laki yg akrab disapa Pranata itu pada KantorKemendikbud, Jakarta, (28/9/2015). Ia mengungkapkan, untuk tahun2016 sudah disiapkan aturan sebesar Rp73 triliun buat tunjangan SertifikasiGuru atau profesi pengajar PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) dan Rp7 triliun untuktunjangan Sertifikasi Guru atau profesi pengajar non-PNS menurut APBN. Pemberiantunjangan Sertifikasi Pengajar atau profesi guru itu sinkron dengan amanatUndang-undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Guru dan Dosen. Dalam pasal 15 ayat 1UU mengenai Guru dan Dosen itu disebutkan, penghasilan pada atas kebutuh

PGRI SIAP DEMO KALAU TUNJANGAN SERTIFIKASI / TPG DIHAPUS TERBARU

Image
Kabar akan dihapuskannyatunjangan profesi pengajar telah menyebabkankan para pengajar gelisah, hal tersebut disampaikanKetua Pengurus Besar Persatuan Pengajar Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo. PGRI nir akan tinggal diamapabila tunjangan profesi pengajar hingga dihapus. Ia menyatakan, jika penghapusantunjangan profesi pengajar tersebut hingga benar-sahih dilaksanakan, maka Jakartaakan dibanjiri demo para guru. “Saya mengingatkan, jikalau pemerintah sampaimenghapus tunjangan profesi, terpaksa akan terjadi tsunami pada Jakarta,''ucapnya pada program seminar pendidikan HUT PGRI Ke-70 dan Hari Pengajar NasionalTahun 2018 di Purbalingga, Sabtu (14/11).  Ketua Pengurus Besar PersatuanGuru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo menyatakan bahwa dalamUndang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) memang nir diaturmasalah tunjangan profesi guru. Namun, beliau menyebutkan, selain UU ASN yangberlaku kini ini juga UU No 14 tahun 2018 tentang Guru serta Dosen. ''Berdasar

MENANTI PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU TERBARU

Image
Menyongsongdiberlakukanya Kurikulum 2018 secara nasional, Perubahan a tasPeraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Guru terutamaberkaitan menggunakan beban kerja guru tentunya sangat dinantikan buat ditetapkan.hal ini krusial mengingat menggunakan diberlakunya kurikulum 2018 pengajar dituntut bukanuntuk menyampaikan materi pembelajaran tetapi wajib sanggup memfasilitasi pesertadidik untuk belajar serta mengevaluasinya perkembangan hasil belajar pesertadidik secara menyeluruh  baik menurut segisikap, pengetahuan serta perilaku. Dengan beban kerja 24 jam tatap muka sertakegiatan guru lainnya yang tidak dihargai sebagai jam tatap muka diprediksikegiatan pengajar dalam melaksanakan pembimbingan, penilaian, wali kelas, ekstrakulikulerdan kegiatan lainnya kurang berjalan optimal karena tenaga pengajar tersita padakegiatan tata muka saja. Sebagaimanadiketahui, Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan sudah berencana mengadakan Perubahan a tas Peraturan PemerintahNomor 74 Tahun 2018 Te