Posts

Showing posts matching the search for Pencairan Tunjangan Profesi Guru Non Pns

Pencairan Tunjangan Profesi Guru Non PNS Dipercepat

Image
Tunjangan profesi guru (TPG)triwulan keempat dipercepat pencairannya.mulai Senin (14/11) Kemendikbudmulai mencairkan TPG buat pengajar-pengajar non PNS. Sementara alokasi TPG buat guruPNS sebagai urusan pemerintah daerah. Dirjen Pengajar serta Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranatamengatakan, Kemendikbud memang sengaja mempercepat pencairan TPG.kemendikbud sejatinya bisa sajamembayar TPG pada Desember nanti.sebab pembayaran triwulan keempatini buat periode Oktober-Desember. Pejabat yg akrab disapa Pranata itu berkata spesifik TPG untuk guru-pengajar nonPNS uangnya ada pada Kemendikbud. ’’Tahun ini anggarannya Rp 6triliun,’’ ucapnya pada Jakarta kemarin.total anggaran itu dicairkan dalamempat gelombang, masing-masing lebih kurang Rp 1,5 triliun. Pranata menuturkan Kemendikbud sengaja mempercepat pencairan TPG triwulankeempat.alasannya adalah buat menjadipercontohan bagi pemerintah kabupaten serta kota.dia berharap pemda secepatnyamemproses pencairan TPG triwulan keti

DAFTAR PENERIMA ANEKA TUNJANGAN GURU TK/TKLB SELURUH INDONESIA TAHUN 2018

Image
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 0047.1510/B5.6/T/TP/2014 TENTANG PENERIMA TUNJANGAN PROFESI BAGI GURU TK/TKLB PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PADA JENJANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL DAN INFORMAL TAHUN 2018 DAFTAR PENERIMA TUNJANGAN PNSD TAHUN 2018 Tunjangan Profesi PNSD Propinsi Bangka Belitung Tunjangan Profesi PNSD Propinsi Banten Tunjangan Profesi PNSD Propinsi DKI Jakarta Tunjangan Profesi PNSD Propinsi Gorontalo Tunjangan Profesi PNSD Propinsi Kalimantan Utara Tunjangan Profesi PNSD Propinsi Kalimantan Timur Tunjangan Profesi PNSD Propinsi Kepulauan Riau Tunjangan Profesi PNSD Propinsi Maluku Utara Tunjangan Profesi PNSD Propinsi NTB Tunjangan Profesi PNSD Propinsi Papua Tunjangan Profesi PNSD Propinsi Papua Barat Tunjangan Profesi PNSD Propinsi Riau Tunjangan Profesi PNSD Propinsi Sulawesi Barat Tunjangan Profesi PNSD Propinsi Maluku Tunjangan Profesi PNSD Propinsi Kalimantan Barat Tunjangan Profesi PNSD Propinsi Jambi Tunjangan Profesi PNSD Prop

PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU TRIWULAN 1 PALING LAMBAT TANGGAL 16 APRIL 2018 TERBARU

Image
Kementerian Pendidikan danKebudayaan (Kemendikbud) menghimbau pemerintah wilayah (Pemerintah Daerah) segeramenyalurkan tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil wilayah (TPG PNS Daerah)triwulan pertama. Himbauan ini disampaikan mengingat tenggat waktu penyaluranTPG PNS Daerah selambat-lambatnya lepas 16 April 2018. Sebagai panduan,pemerintah wilayah dapat memakai Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran TunjanganProfesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah, yang telahdikeluarkan 31 Januari 2018. Pembayaran TPG PNS Daerahdialokasi berdasarkan APBN lalu ditransfer ke Anggaran Pendapatan serta BelanjaDaerah (APBD) melalui prosedur dana transfer daerah. Direktur PembinaanPendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK DikdasKemendikbud) Sumarna Surapranata, mengatakan, tunjangan PNS Daerah telahdigelontorkan sejak akhir Januari 2018. “TPG PNS Daerah tahun 2018 itu adasekitar Rp 66 T (Rp 66.461.782.768.000), buat periode triwulan pertama,lebih kurang Rp 16 T t

JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI MELALUI DIPA DIREKTORAT PEMBINAAN PTK PENDIDIKAN DASAR BAGI GURU NON PNS TERBARU

Image
Berdasarkan Juknisatau Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Melalui DIPA Direktorat PembinaanPTK Pendidikan Dasar bagi pengajar Non PNS , kriteria  penerima tunjangan  profesi  melalui DIPA Direktorat  Pembinaan  PTK Pendidikan Dasar tahun 2018: 1.  Guru Tetap Bukan  PNS yg  diangkat  oleh Kepala  Daerah  yg dibuktikan  menggunakan  SK Pengangkatan  sang Bupati/Walikota/Gubernur atau  pejabat  yang diberi  wewenang oleh  Bupati/Walikota/Gubernur  yang masih  berlaku  serta pembiayaannya  dibebankan pada  APBD atau  Pengajar  Tetap Yayasan  yang  dibuktikan menggunakan  SK  Pengangkatan oleh Ketua  Yayasan,  dan mengajar  pada satuan  pendidikan pada  bawah  binaan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan kecuali guru pendidikan kepercayaan ; 2.  Pengajar PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawahbinaan provinsi; 3.  Pengawas Satuan Pendidikan dan PengawasMatapelajaran jenjang pendidikan dasar 4.  Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidikyang sudah diberi satu Nomor Registrasi Gu