Posts

Showing posts matching the search for Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru Non Pns

PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL GURU

Image
Setidaknya masih ada beberapa ketentuan dalam penyesuaian jabatan fungsional guru; pertama, guru yang mempunyai golongan ruang II/a s/d II/d, yang nir mempunyai ijazah S1/D-IV, tidak bisa memperoleh penyesuaian jabatan; kedua, Pengajar yg mempunyai golongan ruang II/a s/d II/d dan memperoleh ijazah S1/D-IV yang relevan dengan tugas yang diampunya serta ijazahnya telah ditetapkan sang Pejabat yang berwenang, bisa diubahsuaikan jabatannya; ketiga, Pengajar yg mempunyai pangkat minimal Penata Muda golongan ruang III/a walaupun yg bersangkutan belum berpendidikan S1/D-IV, diadaptasi jabatannya. Demikian salah satu konklusi yang diambil dalam kegiatan Konsinyering Jabatan Fungsional Pengajar di Hotel Wisanti Yogyakarta (26-27 Nopember 2018). Hadir pada pertemuan itu adalah Dra. Anjaswari Dewi, MM menurut Bidang Mutasi Kantor Regional I BKN Yogyakarta dan Yun Arif Hidayat, SH Kepala Subbagian Kepegawaian Sekretariat Dinas Pendidikan, Pemuda serta Olahraga DIY. Peserta Konsinyering Jabatan F...

Cara Cek SK Inpassing Guru Non PNS GBPNS

Image
Pemberiankesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yangselanjutnya dianggap Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS merupakan pengakuan terhadapkualifikasi akademik, masa kerja, serta sertifikat pendidik yg dimiliki gurubukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan memakai angka kredit,jabatan, dan pangkat yg setara menggunakan nomor kredit, jabatan, dan pangkat padajabatan fungsional pengajar pegawai negeri sipil. Inpassingguru non PNS (GBPNS) merupakan penyesuaian angka kredit, jabatan, serta pangkat yangsetara dengan nomor kredit, jabatan, serta pangkat pada jabatan fungsional gurupegawai negeri sipil. Adapunpersyaratan buat memperoleh Inpassing serta Penyetaraan Guru Non PNS (GBPNS)adalah menjadi berikut: a.bertugassebagai guru tetap dalam satuan pendidikan yg diselenggarakan sang Pemerintah,pemerintah wilayah, atau rakyat. b.memilikikualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yangdiperoleh dari perguruan tinggi yang terakre...

JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI MELALUI DIPA DIREKTORAT PEMBINAAN PTK PENDIDIKAN DASAR BAGI GURU NON PNS TERBARU

Image
Berdasarkan Juknisatau Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Melalui DIPA Direktorat PembinaanPTK Pendidikan Dasar bagi pengajar Non PNS , kriteria  penerima tunjangan  profesi  melalui DIPA Direktorat  Pembinaan  PTK Pendidikan Dasar tahun 2018: 1.  Guru Tetap Bukan  PNS yg  diangkat  oleh Kepala  Daerah  yg dibuktikan  menggunakan  SK Pengangkatan  sang Bupati/Walikota/Gubernur atau  pejabat  yang diberi  wewenang oleh  Bupati/Walikota/Gubernur  yang masih  berlaku  serta pembiayaannya  dibebankan pada  APBD atau  Pengajar  Tetap Yayasan  yang  dibuktikan menggunakan  SK  Pengangkatan oleh Ketua  Yayasan,  dan mengajar  pada satuan  pendidikan pada  bawah  binaan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan kecuali guru pendidikan kepercayaan ; 2.  Pengajar PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawahbinaan provinsi; 3.  Pengawas Satuan Pendidikan dan PengawasMatapelajaran jenjang pendidikan dasar 4.  Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidikyang sudah diberi satu Nomor Registrasi Gu...