PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL GURU
Setidaknya masih ada beberapa ketentuan dalam penyesuaian jabatan fungsional guru; pertama, guru yang mempunyai golongan ruang II/a s/d II/d, yang nir mempunyai ijazah S1/D-IV, tidak bisa memperoleh penyesuaian jabatan; kedua, Pengajar yg mempunyai golongan ruang II/a s/d II/d dan memperoleh ijazah S1/D-IV yang relevan dengan tugas yang diampunya serta ijazahnya telah ditetapkan sang Pejabat yang berwenang, bisa diubahsuaikan jabatannya; ketiga, Pengajar yg mempunyai pangkat minimal Penata Muda golongan ruang III/a walaupun yg bersangkutan belum berpendidikan S1/D-IV, diadaptasi jabatannya. Demikian salah satu konklusi yang diambil dalam kegiatan Konsinyering Jabatan Fungsional Pengajar di Hotel Wisanti Yogyakarta (26-27 Nopember 2018). Hadir pada pertemuan itu adalah Dra. Anjaswari Dewi, MM menurut Bidang Mutasi Kantor Regional I BKN Yogyakarta dan Yun Arif Hidayat, SH Kepala Subbagian Kepegawaian Sekretariat Dinas Pendidikan, Pemuda serta Olahraga DIY. Peserta Konsinyering Jabatan Fungsional Guru berasal berdasarkan Subbagian Mutasi Jabatan BKD DIY dan Subbagian Kepegawaian Sekretariat Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY yg secara eksklusif terlibat pada aplikasi penyesuaian jabatan fungsional pengajar.
Menurut Dra. Anjaswari Dewi, MM, terdapat 3 landasan aturan buat melaksanakan penyesuaian jabatan fungsional pengajar yaitu Pertama, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparataur Negara serta Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Jababatan Fungsional Pengajar dan Angka Kreditnya; Kedua, Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional serta Kepala BKN No. 03/V/PB/2010 dan 14 Tahun 2018 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; dan Ketiga, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Pengajar.Dasar pemikirannya dimulai menggunakan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018 mengenai Guru dan Dosen. Kemudian lahir Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 mengenai Pengajar serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar dan Pengawas Satuan Pendidikan. Dengan dikeluarkannya dua anggaran ini maka Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru serta Angka Kreditnya telah nir relevan. Sebagai penggantinya, sudah dikeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Jabatan Fungsional Guru serta Angka Kreditnya. Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2018 perlu dibentuk petunjuk pelaksanaannya yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2018 mengenai Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru.
Aturan yg baru tentang jabatan fungsional guru adalah penyempurnaan menurut aturan sebelumnya. Diantaranya bahwa kenaikan jabatan dan pangkat bagi pengajar wajib terpisah, kenaikan jabatan terlebih dahulu lalu baru ditindaklanjuti menggunakan kenaikan pangkat . Selain itu masih ada pengurangan jabatan fungsional pengajar, dimana aturan sebelumnya membagi pengajar ke dalam 13 jenjang jabatan, ad interim anggaran yg baru hanya menyisakan 4 jenjang jabatan. Empat jenjang jabatan itu adalah Pengajar Pertama (golongan III/a serta III/b), Pengajar Muda (golongan III/c serta III/d), Pengajar Madya (golongan IV/a, IV/b dan IV/c) dan Pengajar Utama (golongan IV/d serta IV/e).
Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2018 merupakan bahwa usul penyesuaian jabatan fungsional guru bisa dilakukan bersamaan menggunakan usul penetapan kenaikan jabatan dan/atau pangkat. Dan jika hingga akhir tahun 2018 guru tidak mengusulkan kenaikan jabatan serta/atau pangkat, yg bersangkutan mengusulkan penyesuian jabatan fungsional guru secara terpisah menurut usul kenaikan jabatan serta/atau pangkat. Sehingga bagi guru yang akan naik pangkat buat periode April 2018, berkas yang harus disertakan adalah SK Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru. Begitu seterusnya, sehingga terhitung mulai lepas 01 Januari 2018, pangkat terendah pengajar merupakan golongan III/a pangkat Penata Muda. Konsekuensinya, syarat untuk menduduki jabatan guru merupakan memiliki pendidikan minimal S1 atau D-IV.
Jenjang Kepangkatan