Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
TerbitnyaPeraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah serta Pengawas Sekolah DalamPeraturan Menteri ini yg dimaksud menggunakan: Guru adalah pendidik profesionaldengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalurpendidikan formal, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah. Kepala Sekolah adalah Guruyang diberi tugas untuk memimpin serta mengelola Taman Kanak-Kanak/TamanKanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, SekolahDasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (Sekolah Dasar/ SDLB) atau bentuk lain yang sederajat,SMP/SMP Luar Biasa (Sekolah Menengah pertama/ SMPLB) ataubentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah MenengahKejuruan/Sekolah MenengahAtas Luar Biasa (Sekolah Menengah Atas/SMK/SMALB) atau bentuk lain yg sederajat, atau SekolahIndonesia di Luar Negeri (SILN). Peng