Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
TerbitnyaPeraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah serta Pengawas Sekolah
DalamPeraturan Menteri ini yg dimaksud menggunakan:
Guru adalah pendidik profesionaldengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalurpendidikan formal, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah.
Kepala Sekolah adalah Guruyang diberi tugas untuk memimpin serta mengelola Taman Kanak-Kanak/TamanKanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, SekolahDasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (Sekolah Dasar/ SDLB) atau bentuk lain yang sederajat,SMP/SMP Luar Biasa (Sekolah Menengah pertama/ SMPLB) ataubentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah MenengahKejuruan/Sekolah MenengahAtas Luar Biasa (Sekolah Menengah Atas/SMK/SMALB) atau bentuk lain yg sederajat, atau SekolahIndonesia di Luar Negeri (SILN).
Pengawas Sekolah merupakan GuruPegawai Negeri Sipil (PNS) yg diangkat pada jabatan pengawas satuanpendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban KerjaGuru, Kepala Sekolah serta Pengawas Sekolah
PadaPasal 2 disebutkan
(1)Guru, Kepala Sekolah, serta Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40(empat puluh) jam pada 1 (satu) minggu dalam satuan administrasi pangkal.
(dua)Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam pada 1 (satu) minggu sebagaimanadimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,lima (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerjaefektif dan 2,lima (dua koma 5) jam istirahat.
(tiga)Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yg tidakmengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban KerjaGuru
PadaPasal 3 disebutkan
(1)Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (3 puluh tujuh koma lima) jam kerjaefektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru meliputi kegiatanpokok:
a.merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b.melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c.menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d.membimbing dan melatih peserta didik; dan
e.melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada aplikasi aktivitas utama sesuaidengan Beban Kerja Pengajar.
Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban KerjaKepala Sekolah
PadaPasal 9 disebutkan
(1)Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas:
a.manajerial;
b.pengembangan kewirausahaan; dan
c.supervisi kepada Pengajar serta energi kependidikan.
(2)Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ekuivalen denganpelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4ayat (3) serta ayat (4) yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama37,5 (3 puluh tujuh koma 5) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalamPasal 2.
(3)Rincian ekuvalensi beban kerja ketua sekolah sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) tercantum dalam Lampiran II yg adalah bagian nir terpisahkan dariPeraturan Menteri ini.
(4)Kepala Sekolah bisa melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabilaterdapat Pengajar yg nir melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingankarena alasan eksklusif yg bersifat ad interim atau permanen atau belum tersediaGuru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.
Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban KerjaPengawas Sekolah
PadaPasal 10 disebutkan
(1) Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimanadimaksud dalam Pasal dua pada melaksanakan tugas supervisi, pembimbingan, danpelatihan profesional terhadap Pengajar ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaranatau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) serta ayat (4).
(2)Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pengawas Sekolahjuga merencanakan, mengevaluasi, serta melaporkan output pelaksanaan training,pemantauan, penilaian, serta pembimbingan terhadap Guru serta Kepala Sekolah disekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,lima (tiga puluh tujuhkoma 5) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal dua.
(3)Rincian ekuvalensi beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) serta ayat (2) tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PeraturanMenteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018Tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
PadaPasal 14 disebutkan
Ketentuanbeban kerja bagi Guru, Kepala Sekolah, serta Pengawas Sekolah mulai dilaksanakanpada tahun ajaran 2018/2019.
Selengkapnyadownload :
*PermendikbudNo 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah danPengawas Sekolah download disini
RINCIANTUGAS TAMBAHAN LAIN GURU DAN EKUIVALENSINYA
*LampiranI Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, KepalaSekolah serta Pengawas Sekolah download disini
RINCIANEKUIVALENSI BEBAN KERJA KEPALA SEKOLAH
*LampiranII Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, KepalaSekolah serta Pengawas Sekolah download disini
RINCIANEKUIVALENSI BEBAN KERJA PENGAWAS SEKOLAH
*LampiranIII Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, KepalaSekolah dan Pengawas Sekolah download disini