Posts

Showing posts matching the search for Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Proses Pembentukan Peraturan Perundang Undangan Nasional Terbaru

Image
Proses Pembentukan Peraturan Perundang Undangan Nasional - Dalam suatu bangsa masih ada peraturan perundang undangan nasional yang menunjang berdirinya negara tersebut. Dalam hal ini pembentukan peraturan perundang undangan melalui proses yg panjang mulai berdasarkan pembentukan Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) hingga peraturan peraturan lainnya. Untuk proses pembentukan peraturan perundang undangan tersebut berbeda beda tergantung lembaga yang disusun. Hasil akhir berdasarkan penyusunan ini membuat sebuah peraturan perundang undangan nasional. Peraturan perundang undangan adalah sebuah anggaran yang dibuat secara tertulis sang lembaga juga pejabat negara yang memiliki kewenangan secara umum. Hal tersebut menaruh ikatan generik yang tidak terkecuali. Namun buat peraturan perundang undangan nasional mempunyai pengertian yaitu sekumpulan anggaran yg dibentuk oleh lembaga yg berwenang dengan maksud buat dipatuhi serta dilaksanakan sang warga negara dan seluruh pihak dengan tingkat na

RANCANGAN UU NOMOR TAHUN 2018 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DAERAH UU PILKADA TAHUN 2018 TERBARU

InilahRancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada Yang Telah Disahkan sebagai Undang-Undang(UU) Pilkada pada Sidang Paripurna DRP pada Hari JumatTanggal 26 September 2018 DENGANRAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a.bahwa dalam rangka mewujudkan Pemilihan KepalaDaerah yg demokratis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu diaturpenyelenggaraan pemilihan ketua wilayah; b.bahwa penyelenggaraanpemilihankepala wilayah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentangPemerintahan Daerah sudah nir sinkron dengan perkembangan keadaan sehinggaperlu diatur dalam Undang-Undang tersendiri; c. Bahwa berdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta alfabet b perlu membentukUndang-Undang mengenai Pemilihan Kepala Daerah; Mengingat: Pasal5 ayat (1), Pasal 18 ayat (4), Pasal 20, serta Pasal 22 E ayat (1) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; DenganPersetujuan Bersama DEWANPERWA