Posts

Showing posts matching the search for Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Tentang Batas Usia Pensiun Pns

Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara BKN Nomor D.2630/V.15/99 Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat periode 1 April 2018

Image
Berkenaandengan akselerasi proses penyelesaian usul kenaikan pangkat Pegawai NegeriSipil (PNS) periode 1 April 2018 dan periode 1 Oktober 2018, dengan inidisampaikan  Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) NomorD.26-30/V.1-lima/99  Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul KenaikanPangkat. Selainitu, dalam Poin 1 (satu) utama Surat, dijelaskan pulang bahwa Pangkat danGolongan Ruang PNS hingga ketika ini masih berlaku hingga terdapat ketentuan mengenaigaji serta tunjangan menurut Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaanUndang-undang Nomor lima Tahun 2018 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).  Download  Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D.26-30/V.1-lima/99 disini Baca Juga Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/v.20-3/99 Tahun 2016 Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/v.20-3/99 Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/v 141-2/99 Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Tentang Batas Usia Pensiun Pns ...

Surat Kepala BKN Nomor K.2630/V 1052/99 Tanggal 15 September 2018 Tentang Batas Usia Pensiun Bagi PNS Yang Menduduki Jabatan Fungsional

Image
Mengenai berapa batas usia pensiun pns yg menduduki jabatanfungsional sesudah keluarnya surat edaran Kepala BKN tertanggal 15 September2017.surat menggunakan angka  K.26-30/V. 105-2/99 ini keluar sebagai tindak lanjut dengandiberlakukannya PP Nomor 11 tahun 2018 mengenai manajemen pns . Berikutadalah bunyi surat resmi kepala BKN tentang batas usia pensiun pns terbaru2017 1 .berkenaan dengan sudah ditetapkannyaPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipildapat kami sampaikan bahwa dalam Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, serta Pasal 355ditentukan bahwa: a.pns yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan denganhormat sebagai PNS. b.batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud dalam alfabet a yaitu: 8 (5 puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional pakar belia, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fu ngsional keterampilan; 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi serta pejabat fungsional madya; dan 65 (enam puluh...

Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK Solusi untuk Eks Honorer KII

Image
Pemerintahsegera menuntaskan Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Pemerintah denganPerjanjian Kerja (PPPK). Hal ini buat memberi kesempatan rakyat berusialebih menurut 35 tahun yang ingin mengabdi buat negara. “Seleksi PPPK akandilakukan setelah seleksi CPNS tahun 2018 terselesaikan," ujar MenteriPendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin kepadawartawan di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (21/09). Hadirdalam kesempatan tadi Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, MenteriPendidikan serta Kebudayaan Muhadjir Effendy, Kepala Badan Kepegawaian Negara(BKN) Bima Haria Wibisana, Kepala Badan Pengawasan Keuangan serta Pembangunan(BPKP) Ardan Adiperdana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, DeputiSDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja serta sejumlah pejabatterkait. Dijelaskanlebih lanjut, buat menerima SDM aparatur yang berkualitas, pemerintahmengadakan seleksi CPNS yang kompetitif. Namun pada sisi lain, pemerintah jugamempe...

Surat Menteri PANRB tentang Penundaan Penambahan Pegawai ASN Tahun 2018

Image
Menteri Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi mengeluarkan aturanbaru tentang penundaan penerimaan pegawai baru di lingkunganKementerian/Lembaga (K/L), serta Pemerintah Daerah (Pemerintah Daerah) buat tahun ini.aturan ini tertuang dalam surat bernomor B/2163/M.pan-RB/06/2015 yang sudahdilayangkan Yuddy kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat serta Daerahtertanggal 30 Juni 2018. "Dikecualikan dari penundaan tersebut diberikan kepadaKementerian/Lembaga yg memiliki forum pendidikan kedinasan, yg saatpendaftaran mahasiswa sudah menerima izin berdasarkan Menteri PAN-RB, dengan ketentuanharus mengikuti dan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD)," kutipan surat Yuddy dari Sekretariat Kabinet diJakarta, Kamis (dua/7). Penundaan penerimaan pegawai barudilakukan lantaran hingga ketika ini masih terdapat beberapa K/L dan Pemerintah Daerah yangbelum merampungkan kewajiban. Salah satunya merupakan belum sehabis penetapanstruktur organisasi dan jabatan...