Posts

Showing posts matching the search for Syarat Penerima Tunjangan Fungsional Guru Non Pns

KRITERIA PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL TERBARU

Image
Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan telah mengeluarkan Juknis atau Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi GuruBukan Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 (silahkan download pada disini ). BerdasarkanPetunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan PegawaiNegeri Sipil, Besaran STF sebesar Rp. 300.000,- (3 ratus ribu rupiah) perorang per bulan, serta dikenakan pajak penghasilan dari Pasal 21Undang-Undang Nomor 7  Tahun  1983 Tentang  Pajak  Penghasilan sebagaimana  telah  diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2018. Adapun Kriteria Penerima Tunjangan Fungsional merupakan sebagaiberikut 1.  Memiliki nomor unik pendidik serta tenagakependidikan (NUPTK). 2.  Diprioritaskan  pada pengajar yang  memiliki jam  mengajar lebih  berdasarkan  24  jamtatap muka per minggu serta diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor  14 Tahun 2018 mengenai Guru  serta  Dosen dan  mengajar  dalam satuan pendidikan  yang diselenggarakan  oleh  warga dan...

PENYEBAB SK TUNJANGAN TIDAK TERBIT

Image
Pada tahun 2018 penerbitan SK aneka tunjangan telah jadi satu pada Info PTK antara lain : 1.sk Tunjangan Profesi 2.sk Tunjangan Fungsional 3.sk Tunjangan Kualifikasi Akademik 4.sk Tunjangan Wilayah Khusus Disini aku akan menyebutkan satu persatu penyebab tidak terbitnya SK Tunjangan SK TUNJANGAN PROFESI   Pertama , jam linier kurang. Yang dimaksud linier yaitu tunjangan profesi pengajar sinkron dengan mata pelajaran yg diajarkan dalam rombel. Kedua , rombel nir normal. Kondisi tidak normal terjadi ketika JJM per rombel melebihi anggaran KTSP mengenai jumlah jam mengajar. Ketiga , data kelulusan nir ditemukan. Maksudnya, data kelulusan tunjangan profesi nir valid. Keempat , status Nomor Unik Pendidik serta Tenaga Kependidikan (NUPTK) nir ditemukan. Kelima , telah memasuki masa purna tugas. Keenam , isian data tidak lengkap baik dalam golongan dan masa kerja buat PNS juga data rekening bank (angka akun, nama bank, cabang). Ketujuh , dia nir diusulkan Suku Dinas/Dinas lantaran sesuatu ha...

TAMPILAN TERBARU CEK INFO PTK BESERTA SK TUNJANGAN 2018 SK Tunjangan ProfesiTunjangan FungsionalBantuan Kualifikasi Akademik dan Tunjangan Wilayah Khusus

Image
TAMPILAN TERBARU CEK INFO PTK Lembar Info PTK tahun 2018 kali ini sudah sanggup menaruh informasi mengenai penerbitan SK Tunjangan Profesi,Tunjangan Fungsional,Bantuan Kualifikasi Akademik dan Tunjangan Wilayah Khusus dalam hanya 1 halaman saja (halaman paling bawah), Untuk Tunjangan Fungsional, Bantuan Kualifikasi Akademik serta Bantuan Khusus belum sanggup tampil pada SK karena admin sentra masih mengimport data Penerima SK ke server Lembar Info. Per Tanggal 20 Maret 2018 Sudah 52,259 PTK (Guru Non PNS dan Pengajar SLB) yang pada bayar melalui Dana PUSAT (DIPA Kementerian), tetapi buat guru PNSD belu m di terbitkan SK nya dikarenakan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sebagai dasar pembayaran melalui dana Transfer Daerah belum terbit. Ingat angka SK sudah terdapat bukan berarti dana tunjangan pribadi ada direkening,karena terdapat proses pembayaran mulai dari bendahara kementerian sampai ke rekening PTK bersangkutan Pastikan angka rekening yang terdapat pada SK Valid serta masih akti...

JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI MELALUI DIPA DIREKTORAT PEMBINAAN PTK PENDIDIKAN DASAR BAGI GURU NON PNS TERBARU

Image
Berdasarkan Juknisatau Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Melalui DIPA Direktorat PembinaanPTK Pendidikan Dasar bagi pengajar Non PNS , kriteria  penerima tunjangan  profesi  melalui DIPA Direktorat  Pembinaan  PTK Pendidikan Dasar tahun 2018: 1.  Guru Tetap Bukan  PNS yg  diangkat  oleh Kepala  Daerah  yg dibuktikan  menggunakan  SK Pengangkatan  sang Bupati/Walikota/Gubernur atau  pejabat  yang diberi  wewenang oleh  Bupati/Walikota/Gubernur  yang masih  berlaku  serta pembiayaannya  dibebankan pada  APBD atau  Pengajar  Tetap Yayasan  yang  dibuktikan menggunakan  SK  Pengangkatan oleh Ketua  Yayasan,  dan mengajar  pada satuan  pendidikan pada  bawah  binaan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan kecuali guru pendidikan kepercayaan ; 2.  Pengajar PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawahbinaan provinsi; 3.  Pengawas Satuan Pendidikan dan PengawasMatapelajaran jenjang pendidikan dasar 4.  Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidikyang sudah diberi satu Nomor Registrasi Gu...