PENGELOLAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TERBARU
Pengelolaan PendidikDan Tenaga Kependidikan yg paling utama meliputi pengelolaan Pengajar danPengelolaan Tenaga Administrasi, Tenaga Laboratorium dan Perpustakaan. Pengelolaan tengaguru harus mengacu pada UU tentang Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentangGuru danDosen dan PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor74Tahun2008 Tentang Pengajar.adapun pengelolaan Laboratorium Sekolahmengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 26Tahun 2018 Tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah. PengelolaanPerpustakaan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RepublikIndonesia Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Standar Tenaga PerpustakaanSekolah/Madrasah. Pengelolaan energi Administrasi mengacu dalam Peraturan MenteriPendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang StandarTenaga Administrasi Sekolah/Madrasah ======================================== ======================================== Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RepublikI