PENGELOLAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TERBARU
Pengelolaan PendidikDan Tenaga Kependidikan yg paling utama meliputi pengelolaan Pengajar danPengelolaan Tenaga Administrasi, Tenaga Laboratorium dan Perpustakaan. Pengelolaan tengaguru harus mengacu pada UU tentang Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentangGuru danDosen dan PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor74Tahun2008 Tentang Pengajar.adapun pengelolaan Laboratorium Sekolahmengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 26Tahun 2018 Tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah. PengelolaanPerpustakaan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RepublikIndonesia Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Standar Tenaga PerpustakaanSekolah/Madrasah. Pengelolaan energi Administrasi mengacu dalam Peraturan MenteriPendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang StandarTenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
========================================
========================================
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RepublikIndonesia Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
DalamPasal 1Permendiknas Nomor 26 Tahun 2018 dinyatakan bahwa (1) Standar energi laboratorium sekolah/madrasah meliputi ketua laboratorium sekolah/madrasah,teknisi laboratorium sekolah/madrasah, serta laboran sekolah/madrasah. (dua) Untuk bisa diangkat menjadi energi laboratorium sekolah/madrasah, seorang wajibmemenuhi standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah yang berlaku secaranasional. (tiga) Standar energi laboratorium sekolah/rnadrasahsebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteriini.
Pada Pasal dua PermendiknasNomor 26 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Penyelenggara sekolah/madrasah wajibmenerapkan standar energi laboratorium sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambatnya(5) tahun sehabis Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Berikut ini beberapapenjelasan krusial yang termuat dalam Lampiran Peraturan Menteri PendidikanNasional Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Standar Tenaga LaboratoriumSekolah/Madrasah
Kualifikasi TenagaLaboratorium berdasarkan Permendiknas Nomor 26 Tahun 2018
1. KepalaLaboratorium
Kualifikasi kepalalaboratorium adalah menjadi berikut:
a. Jalur guru
1)Pendidikan minimal sarjana (S1);
2)Berpengalaman minimal tiga tahun menjadi pengelolapraktikum;
3)Memiliki sertifikat ketua laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau forum lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
b. Jalur laboran/teknisi
1)Pendidikan minimal diploma 3 (D3);
2)Berpengalaman minimal lima tahun sebagai laboran atauteknisi;
3)Memiliki sertifikat ketua laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau forum lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. TeknisiLaboratorium Sekolah/Madrasah
Kualifikasi teknisi laboratorium sekolah/madrasahadalah sebagai berikut:
a. Minimal lulusan acara diploma dua (D2) yangrelevan dengan alat-alat laboratorium, yang diselenggarakan sang perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. Memilikisertidikat teknisi laboratorium sekolah/madrasah menurut perguruan tinggi ataulembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. LaboranSekolah/Madrasah
Kualifikasi laboran sekolah/madrasah merupakan sebagaiberikut:
a. Minimal lulusan program diploma satu (D1) yang relevan denganjenis laboratorium, yang diselenggarakan sang perguruan tinggi yang ditetapkan sang pemerintah;
b.memiliki sertifikat laboran sekolah/madrasah menurut perguruan tinggi yg ditetapkan oleh pemerintah.
PeraturanMenteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018 Tentang StandarTenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
BerdasarkanPasal 1 Permdiknas No Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Standar Tenaga PerpustakaanSekolah/Madrasah dinyatakan bahwa (1) Standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah meliputi kepala perpustakaan sekolah/madrasah, serta energi perpustakaan sekolah/madrasah. (dua) Standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud padaayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
PadaPasal dua Permendiknas No Nomor 25 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Penyelenggarasekolah/madrasah wajib menerapkan baku tenaga perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambatnya lima (5) tahun sehabis Peraturan Menteriini ditetapkan.
Berikut ini beberapapenjelasan krusial yang termuat dalam Lampiran Permendiknas No Nomor 25 Tahun2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Setiapsekolah/madrasah untuk semua jenis serta jenjang yg memiliki jumlah tenagaperpustakaan sekolah/madrasah lebih berdasarkan satu orang, mempunyai lebih dari enamrombongan belajar (rombel), dan mempunyai koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan bisa mengangkat ketua
perpustakaansekolah/madrasah.
1.kepala perpustakaan sekolah/madrasah yg melalui Jalur Pendidik
Kepala perpustakaan sekolah/madrasah wajib memenuhisyarat:
a. Berkualifikasi serendah-rendahnya diploma empat (D4) atau sarjana (S1);
b.memiliki sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah menurut forum yg ditetapkanoleh pemerintah;
c. Masa kerja minimal tiga (3) tahun.
2.kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur Tenaga Kependidikan
Kepala perpustakaan sekolah serta madrasah wajib memenuhi salah satu syarat berikut:
a. Berkualifikasi diploma dua (D2) Ilmu Perpustakaan serta Informasi bagipustakawan dengan masa kerja minimal 4 tahun; atau
b.berkualifikasi diploma 2 (D2) non-Ilmu Perpustakaan danInformasi menggunakan sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yg ditetapkan oleh pemerintah menggunakan masa kerja minimal 4 tahun di perpustakaan sekolah/madrasah.
3. TenagaPerpustakaan Sekolah/Madrasah
Setiap perpustakaan sekolah/madrasah memiliki sekurang-kurangnyasatu tenaga perpustakaan sekolah/madrasah yang berkualifikasi Sekolah Menengah Atas atau yg sederajat serta bersertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah menurut lembaga yang ditetapkan sang pemerintah.
Peraturan MenteriPendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang StandarTenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
Berdasarkan Pasal 1Permdiknas No 24 Tahun 2018 dinyatakan bahwa (1) Standar energi administrasi sekolah/madrasah mencakup ketua tenaga administrasi,pelaksana urusan, serta petugas layanan spesifik sekolah/ madrasah. (dua) Untuk dapat diangkat sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah, seseorang harus memenuhi standartenaga administrasi sekolah/ madrasah yang berlaku secara nasional. (3) Standar energi administrasi sekolah/ madrasah sebagaimana dimaksud padaayat (1) tercantum pada LampiranPeraturatn Menteri ini.
Pasal dua PermdiknasNo 24 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Penyelenggara sekola h/madrasah bisa menetapkan perangkapan jabatan energi administrasi pada sekolah/madrasah yang diselenggarakannya.
Pasal tiga PermdiknasNo 24 Tahun 2018 dinyatakan Penyelenggara sekolah/madrasah harus menerapkan baku energi administrasi sekolah/madrasah sebagaimanadiatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambatnya (5) tahun setelahPeraturan Menteri ini ditetapkan.
Berikut ini beberapapenjelasan krusial yang termuat pada Lampiran Peraturan Menteri PendidikanNasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Standar TenagaAdministrasi Sekolah/Madrasah
Tenaga administrasisekolah/madrasah terdiri atas kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah, pelaksana urusan, danpetugas layanan spesifik.
1. KepalaTenaga Administrasi Sekolah Dasar/MI/SDLB
Kepala tenaga administrasi Sekolah Dasar/MI/SDLB bisa diangkat jika sekolah/ madrasah mempunyai lebih dari 6 (enam) rombonganbelajar. Kualifikasi kepala tenaga administrasi Sekolah Dasar/MI/SDLB adalah sebagaiberikut:
a. Berpendidikan minimal lulusan SMK atau yg sederajat,program studi yg relevan menggunakan pengalaman kerja menjadi tenaga administrasi sekolah/madrasahminimal 4 (empat) tahun.
b. Memilikisertifikat ketua tenaga administrasi sekolah/madrasah menurut forum yg ditetapkan olehpemerintah.
2. KepalaTenaga Administrasi Sekolah Menengah pertama/MTs/SMPLB Kepala tenaga administrasi Sekolah Menengah pertama/MTs/SMPLB berkualifikasi sebagaiberikut:
a. Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat,program studi yg relevan, dengan pengalaman kerja sebagai energi administrasisekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.
b. Memilikisertifikat ketua tenaga administrasi sekolah/madrasah menurut forum yg ditetapkan olehpemerintah.
3.kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/Sekolah Menengah Kejuruan/MAK/SMALB
Kepala tenaga administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALBberkualifikasi menjadi berikut:
a. Berpendidikan S1 program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai energi administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun,atau D3 serta yg sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerjasebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.
b. Memilikisertifikat ketua tenaga administrasi sekolah/madrasah menurut forum yg ditetapkan olehpemerintah.
4. Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian Berpendidikan minimal lulusan Sekolah Menengah Atas/MA/SMK/MAKatau yang sederajat, serta bisa diangkat apabila jumlah pendidik dan tenagakependidikan minimal 50 orang.
5.pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
Berpendidikan minimal lulusan Sekolah Menengah Kejuruan/MAK, program studi yang relevan, atauSMA/MA dan mempunyai sertfikat yang relevan.
6.pelaksana Urusan Administrasi Sarana serta Prasarana
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/Sekolah Menengah Kejuruan/MAK atau yangsederajat.
7.pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah menggunakan Masyarakat
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yangsederajat, dan bisa diangkat bila sekolah/madrasah mempunyai minimal 9 (sembilan)rombongan belajar.
8.pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
Berpendidikan minimal lulusan Sekolah Menengah Kejuruan/MAK, program studi yang relevan.
9.pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/Sekolah Menengah Kejuruan/ MAK atauyang sederajat dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah mempunyai minimal 9 (sembilan)rombongan belajar.
10.pelaksanaUrusan Administrasi Kurikulum
Berpendidikan minimal lulusan Sekolah Menengah Atas/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan diangkat apabila sekolah/madrasah mempunyai minimal 12 rombongan belajar.
11.pelaksanaUrusan Administrasi Umum buat SD/MI/SDLB
Berpendidikan minimal Sekolah Menengah Kejuruan/MAK/Sekolah Menengah Atas/MA atau yangsederajat.
12.petugasLayanan Khusus
a. PenjagaSekolah/Madrasah
Berpendidikan minimal lulusan Sekolah Menengah pertama/MTs atau yg sederajat.
b. Tukang Kebun
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yg sederajat serta diangkatapabila luas huma kebun sekolah/madrasah minimal 500 m2 .
c. TenagaKebersihan
Berpendidikan minimal lulusan Sekolah Menengah pertama/MTs atau yg sederajat.
d. Pengemudi
Berpendidikan minimal lulusan Sekolah Menengah pertama/MTs atau yangsederajat, mempunyai SIM yang sesuai, dan diangkat jika sekolah/madrasahmemiliki tunggangan roda empat.
e. Pesuruh
Berpendidikan minimal lulusan Sekolah Menengah pertama/MTs atau yg sederajat.
========================================================