PENGELOLAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TERBARU

Pengelolaan PendidikDan Tenaga Kependidikan yg paling utama meliputi pengelolaan Pengajar danPengelolaan Tenaga Administrasi, Tenaga Laboratorium dan Perpustakaan. Pengelolaan tengaguru harus mengacu pada UU tentang Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentangGuru danDosen dan PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor74Tahun2008 Tentang Pengajar.adapun pengelolaan Laboratorium Sekolahmengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 26Tahun 2018 Tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah. PengelolaanPerpustakaan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RepublikIndonesia Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Standar Tenaga PerpustakaanSekolah/Madrasah. Pengelolaan energi Administrasi mengacu dalam Peraturan MenteriPendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang StandarTenaga Administrasi Sekolah/Madrasah

========================================


========================================

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RepublikIndonesia Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah


DalamPasal 1Permendiknas Nomor 26 Tahun 2018 dinyatakan bahwa (1)  Standar energi  laboratorium  sekolah/madrasah  meliputi ketua  laboratorium sekolah/madrasah,teknisi laboratorium sekolah/madrasah, serta laboran sekolah/madrasah. (dua)  Untuk bisa  diangkat  menjadi energi laboratorium sekolah/madrasah,  seorang wajibmemenuhi standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah yang berlaku secaranasional. (tiga)  Standar  energi laboratorium  sekolah/rnadrasahsebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteriini.
Pada Pasal dua PermendiknasNomor 26 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Penyelenggara sekolah/madrasah wajibmenerapkan standar  energi  laboratorium sekolah/madrasah sebagaimana diatur  dalam  Peraturan Menteri  ini, selambat-lambatnya(5) tahun sehabis Peraturan Menteri ini ditetapkan.

Berikut ini beberapapenjelasan krusial yang termuat dalam Lampiran Peraturan Menteri PendidikanNasional Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Standar Tenaga LaboratoriumSekolah/Madrasah

Kualifikasi TenagaLaboratorium berdasarkan Permendiknas Nomor 26 Tahun 2018
1. KepalaLaboratorium
Kualifikasi kepalalaboratorium adalah menjadi berikut:
a.  Jalur guru
1)Pendidikan minimal sarjana (S1);
2)Berpengalaman  minimal  tiga tahun  menjadi pengelolapraktikum;
3)Memiliki  sertifikat  ketua laboratorium sekolah/madrasah dari  perguruan  tinggi atau forum  lain  yang ditetapkan  oleh pemerintah.
b. Jalur laboran/teknisi
1)Pendidikan minimal diploma 3 (D3);
2)Berpengalaman  minimal  lima tahun  sebagai laboran atauteknisi;
3)Memiliki  sertifikat  ketua laboratorium sekolah/madrasah dari  perguruan  tinggi atau forum  lain  yang ditetapkan  oleh pemerintah.
2. TeknisiLaboratorium Sekolah/Madrasah
  Kualifikasi  teknisi laboratorium  sekolah/madrasahadalah sebagai berikut:
a.  Minimal lulusan acara diploma dua (D2) yangrelevan  dengan  alat-alat laboratorium,  yang diselenggarakan  sang perguruan  tinggi  yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. Memilikisertidikat teknisi laboratorium sekolah/madrasah menurut perguruan tinggi ataulembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. LaboranSekolah/Madrasah
  Kualifikasi  laboran sekolah/madrasah  merupakan sebagaiberikut:
a.  Minimal lulusan  program  diploma satu  (D1) yang relevan denganjenis laboratorium, yang diselenggarakan sang  perguruan  tinggi yang ditetapkan sang pemerintah;
b.memiliki  sertifikat  laboran sekolah/madrasah menurut perguruan  tinggi  yg ditetapkan  oleh pemerintah.


PeraturanMenteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018 Tentang StandarTenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah

BerdasarkanPasal 1 Permdiknas No Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Standar Tenaga PerpustakaanSekolah/Madrasah dinyatakan bahwa (1) Standar  tenaga  perpustakaan sekolah/madrasah  meliputi  kepala perpustakaan sekolah/madrasah, serta  energi  perpustakaan sekolah/madrasah. (dua)  Standar tenaga  perpustakaan  sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud padaayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
PadaPasal dua Permendiknas No Nomor 25 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Penyelenggarasekolah/madrasah wajib menerapkan baku tenaga  perpustakaan  sekolah/madrasah sebagaimana  diatur dalam  Peraturan  Menteri ini, selambat-lambatnya  lima  (5) tahun  sehabis Peraturan Menteriini ditetapkan.

Berikut ini beberapapenjelasan krusial yang termuat dalam Lampiran Permendiknas No Nomor 25 Tahun2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Setiapsekolah/madrasah untuk semua jenis serta jenjang yg memiliki jumlah tenagaperpustakaan sekolah/madrasah lebih berdasarkan satu orang, mempunyai lebih dari enamrombongan belajar (rombel), dan mempunyai koleksi  minimal  1000 (seribu)  judul materi  perpustakaan bisa  mengangkat  ketua
perpustakaansekolah/madrasah.
1.kepala  perpustakaan  sekolah/madrasah  yg melalui Jalur Pendidik
Kepala perpustakaan sekolah/madrasah wajib memenuhisyarat:
a.  Berkualifikasi  serendah-rendahnya  diploma empat (D4) atau sarjana (S1);
b.memiliki  sertifikat  kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah menurut forum yg ditetapkanoleh pemerintah;
c.  Masa kerja minimal tiga (3) tahun.
2.kepala  Perpustakaan  Sekolah/Madrasah  yang melalui Jalur Tenaga Kependidikan
Kepala perpustakaan  sekolah  serta madrasah wajib memenuhi salah satu syarat berikut:
a.  Berkualifikasi  diploma dua  (D2)  Ilmu Perpustakaan serta Informasi bagipustakawan dengan masa kerja minimal 4 tahun; atau
b.berkualifikasi  diploma  2 (D2)  non-Ilmu Perpustakaan danInformasi menggunakan sertifikat kompetensi pengelolaan  perpustakaan sekolah/madrasah  dari lembaga  yg ditetapkan  oleh pemerintah  menggunakan  masa kerja minimal  4  tahun di  perpustakaan sekolah/madrasah.
3. TenagaPerpustakaan Sekolah/Madrasah
Setiap perpustakaan sekolah/madrasah memiliki sekurang-kurangnyasatu tenaga perpustakaan sekolah/madrasah yang berkualifikasi Sekolah Menengah Atas atau yg sederajat  serta  bersertifikat  kompetensi pengelolaan  perpustakaan sekolah/madrasah menurut lembaga yang ditetapkan sang pemerintah.


Peraturan MenteriPendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang StandarTenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
Berdasarkan Pasal 1Permdiknas No 24 Tahun 2018 dinyatakan bahwa (1)  Standar energi  administrasi  sekolah/madrasah mencakup ketua tenaga administrasi,pelaksana urusan, serta petugas layanan spesifik sekolah/ madrasah. (dua)  Untuk dapat  diangkat  sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah, seseorang harus memenuhi standartenaga administrasi sekolah/ madrasah yang berlaku secara nasional. (3)  Standar energi  administrasi  sekolah/ madrasah sebagaimana dimaksud padaayat (1)  tercantum pada LampiranPeraturatn Menteri ini.
Pasal dua PermdiknasNo 24 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Penyelenggara sekola h/madrasah  bisa menetapkan  perangkapan jabatan  energi administrasi  pada sekolah/madrasah  yang diselenggarakannya.

Pasal tiga PermdiknasNo 24 Tahun 2018 dinyatakan Penyelenggara sekolah/madrasah harus menerapkan baku  energi administrasi  sekolah/madrasah sebagaimanadiatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambatnya (5) tahun setelahPeraturan Menteri ini ditetapkan.

Berikut ini beberapapenjelasan krusial yang termuat pada Lampiran Peraturan Menteri PendidikanNasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Standar TenagaAdministrasi Sekolah/Madrasah

Tenaga administrasisekolah/madrasah terdiri atas kepala tenaga  administrasi  sekolah/madrasah, pelaksana urusan, danpetugas layanan spesifik.
1. KepalaTenaga Administrasi Sekolah Dasar/MI/SDLB
Kepala tenaga administrasi Sekolah Dasar/MI/SDLB bisa diangkat  jika sekolah/  madrasah  mempunyai lebih dari 6 (enam) rombonganbelajar. Kualifikasi kepala tenaga administrasi Sekolah Dasar/MI/SDLB adalah sebagaiberikut:
a.  Berpendidikan minimal lulusan SMK atau yg sederajat,program studi yg relevan menggunakan pengalaman kerja menjadi tenaga administrasi sekolah/madrasahminimal 4 (empat) tahun.
b. Memilikisertifikat ketua tenaga administrasi sekolah/madrasah  menurut forum  yg ditetapkan olehpemerintah.
2. KepalaTenaga Administrasi Sekolah Menengah pertama/MTs/SMPLB Kepala  tenaga  administrasi Sekolah Menengah pertama/MTs/SMPLB berkualifikasi sebagaiberikut:
a.  Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat,program studi yg relevan, dengan pengalaman kerja sebagai energi administrasisekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.
b. Memilikisertifikat ketua tenaga administrasi sekolah/madrasah  menurut forum  yg ditetapkan olehpemerintah.
3.kepala  Tenaga  Administrasi SMA/MA/Sekolah Menengah Kejuruan/MAK/SMALB
Kepala tenaga administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALBberkualifikasi menjadi berikut:
a.  Berpendidikan S1  program  studi yang relevan  dengan  pengalaman  kerja sebagai energi  administrasi  sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun,atau D3 serta yg sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerjasebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal  8  (delapan) tahun.
b. Memilikisertifikat ketua tenaga administrasi sekolah/madrasah  menurut forum  yg ditetapkan olehpemerintah.
4. Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian  Berpendidikan minimal lulusan Sekolah Menengah Atas/MA/SMK/MAKatau yang sederajat, serta bisa diangkat apabila jumlah pendidik dan tenagakependidikan minimal 50 orang.
5.pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
Berpendidikan minimal  lulusan  Sekolah Menengah Kejuruan/MAK, program studi yang relevan, atauSMA/MA dan mempunyai sertfikat yang relevan.
6.pelaksana  Urusan  Administrasi Sarana  serta Prasarana
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/Sekolah Menengah Kejuruan/MAK atau yangsederajat.
7.pelaksana  Urusan  Administrasi Hubungan Sekolah menggunakan Masyarakat
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yangsederajat, dan bisa diangkat bila sekolah/madrasah mempunyai minimal 9 (sembilan)rombongan belajar.
8.pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
Berpendidikan minimal  lulusan  Sekolah Menengah Kejuruan/MAK, program studi yang relevan.
9.pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan   
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/Sekolah Menengah Kejuruan/ MAK atauyang sederajat dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah mempunyai minimal 9 (sembilan)rombongan belajar.
10.pelaksanaUrusan Administrasi Kurikulum
Berpendidikan minimal  lulusan  Sekolah Menengah Atas/MA/SMK/MAK  atau yang  sederajat  dan diangkat apabila sekolah/madrasah mempunyai minimal 12 rombongan belajar.
11.pelaksanaUrusan Administrasi Umum buat SD/MI/SDLB
Berpendidikan minimal  Sekolah Menengah Kejuruan/MAK/Sekolah Menengah Atas/MA atau yangsederajat.
12.petugasLayanan Khusus
a.  PenjagaSekolah/Madrasah
Berpendidikan minimal  lulusan  Sekolah Menengah pertama/MTs atau yg sederajat.
b. Tukang Kebun
Berpendidikan minimal  lulusan  SMP/MTs atau yg sederajat serta diangkatapabila luas huma kebun sekolah/madrasah minimal 500 m2 .
c.  TenagaKebersihan
Berpendidikan minimal  lulusan  Sekolah Menengah pertama/MTs atau yg sederajat.
d. Pengemudi
Berpendidikan minimal lulusan Sekolah Menengah pertama/MTs atau yangsederajat, mempunyai SIM yang sesuai, dan diangkat jika sekolah/madrasahmemiliki tunggangan roda empat.
e.  Pesuruh
Berpendidikan minimal  lulusan  Sekolah Menengah pertama/MTs atau yg sederajat.

========================================================





Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru