Posts

Showing posts with the label dapodik

KRITERIA PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL TERBARU

Image
Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan telah mengeluarkan Juknis atau Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi GuruBukan Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 (silahkan download pada disini ). BerdasarkanPetunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan PegawaiNegeri Sipil, Besaran STF sebesar Rp. 300.000,- (3 ratus ribu rupiah) perorang per bulan, serta dikenakan pajak penghasilan dari Pasal 21Undang-Undang Nomor 7  Tahun  1983 Tentang  Pajak  Penghasilan sebagaimana  telah  diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2018. Adapun Kriteria Penerima Tunjangan Fungsional merupakan sebagaiberikut 1.  Memiliki nomor unik pendidik serta tenagakependidikan (NUPTK). 2.  Diprioritaskan  pada pengajar yang  memiliki jam  mengajar lebih  berdasarkan  24  jamtatap muka per minggu serta diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor  14 Tahun 2018 mengenai Guru  serta  Dosen dan  mengajar  dalam satuan pendidikan  yang diselenggarakan  oleh  warga dan

JUKNIS PENYALURAN DAN PENCAIRAN SERTIFIKASI GURU PNS TAHUN 2018 TERBARU

Image
Berdasarkan PetunjukTeknis Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi Guru PNS Melalui Mekanisme Transfer DaerahTahun 2018 , Kriteria  guru  PNSD penerima  tunjangan  profesi melalui  mekanisme  transfer wilayah  merupakan sebagai berikut. 1.  Pengajar PNSD  yg  mengajar dalam  satuan  pendidikan pada  bawah  binaan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. 2.  Pengawas PNSD  yang  melaksanakan tugas  kepengawasan  dalam satuan  pendidikan  di bawah binaan Kementerian Pendidikan danKebudayaan. 3.  Memiliki satu  atau  lebih sertifikat  pendidik  yang sudah  diberi  satu Nomor  Registrasi  Pengajar (NRG) yg  diterbitkan  sang  Kementerian  Pendidikan serta  Kebudayaan.  Setiap guru  hanya mempunyai satu (1) NRGwalaupun guru yg bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik. 4.  Memiliki Surat  Keputusan  Tunjangan Profesi  (SKTP)  yang dikeluarkan  sang  Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. 5.  Sebelum berlakunya Pasal 17 tentang rasioguru murid dalam Peraturan Pemerintah

JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI MELALUI DIPA DIREKTORAT PEMBINAAN PTK PENDIDIKAN DASAR BAGI GURU NON PNS TERBARU

Image
Berdasarkan Juknisatau Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Melalui DIPA Direktorat PembinaanPTK Pendidikan Dasar bagi pengajar Non PNS , kriteria  penerima tunjangan  profesi  melalui DIPA Direktorat  Pembinaan  PTK Pendidikan Dasar tahun 2018: 1.  Guru Tetap Bukan  PNS yg  diangkat  oleh Kepala  Daerah  yg dibuktikan  menggunakan  SK Pengangkatan  sang Bupati/Walikota/Gubernur atau  pejabat  yang diberi  wewenang oleh  Bupati/Walikota/Gubernur  yang masih  berlaku  serta pembiayaannya  dibebankan pada  APBD atau  Pengajar  Tetap Yayasan  yang  dibuktikan menggunakan  SK  Pengangkatan oleh Ketua  Yayasan,  dan mengajar  pada satuan  pendidikan pada  bawah  binaan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan kecuali guru pendidikan kepercayaan ; 2.  Pengajar PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawahbinaan provinsi; 3.  Pengawas Satuan Pendidikan dan PengawasMatapelajaran jenjang pendidikan dasar 4.  Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidikyang sudah diberi satu Nomor Registrasi Gu

MENDIKBUD BERHARAP DAPODIK MEMASTIKAN SEKOLAH YANG SEHARUSNYA KEMBALI KE KURIKULUM 2006 TIDAK MENERAPKAN KURIKULUM 2018 TERBARU

Image
Menteri Pendidikan danKebudayaan Anies Baswedan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke ruang DataPokok Pendidikan (Dapodik) yg terletak di Sekretariat Direktorat JenderalPendidikan Dasar, Gedung E lantai 5, Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta,Rabu siang, 14 Januari 2018. Didampingi Direktur Jenderal Pendidikan DasarHamid Muhammad, Anies masuk ke ruang Dapodik melalui ruang Bagian Perencanaandan Penganggaran Setditjen Dikdas pukul 12.30 WIB. Kehadirannya kontan menarikperhatian para pegawai yg tengah memasuki jam istirahat. Di ruang Dapodik, Aniesberbincang poly hal mengenai Dapodik terkait dengan penerapan Kurikulum 2018.turut hadir dalam ruangan itu Kepala Bagian Perencanaan serta PenganggaranSetditjen Dikdas Yudistira, Kepala Sub Bagian Data serta Informasi Supriyatno,dan Kepala Sub Bagian Program dan Anggaran Muhammad Akbar. Salah satu pertanyaan yangdiutarakan Anies yaitu bagaimana Dapodik memastikan sekolah yang seharusnyakembali ke Kurikulum 2018 tidak menerapkan Kurikulum 20

TANYA JAWAB SEPUTAR APLIKASI PENDATAAN DAPODIKDAS 2018 VERSI 302 TERBARU

Mengerjakan AplikasiDapodikdas Versi 302 Tahun 2018 sangat mudah asal para operator (OPS) memahamidulu seputar penerangan Aplikasi Dapodikdas Versi 302 pada bawah ini. 1.update versi modern apa wajib memakai installer 3.02? lya,karena buat periode semester 2 tahun ajaran 2018/2015 memakai versi 3.02. 2.apakah ada versi patch tiga.02? tidakada, karena buat mengupdate versi pelaksanaan menggunakan fresh installer 3.dimana aku unduh installer 3.02 untukunduh aplikasi terkini mampu pada lihat di website laaman unduh   //dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/ 4.baqaimana tahapan update pelaksanaan dan versi tiga.01 ke tiga.02? Ada2 jenis buat mengupdate versi pelaksanaan yaitu berbentuk installer Untuk menggunakan installer maka wajib menghapus total pelaksanaan sebelumnya/ uninstall versi tiga.01 BukaControl Panel >> Unistall a program >> pilih Dapodikdas 3.01/versi dibawahnya Ikutilangkah uninstall sampai terselesaikan Buka pelaksanaan versi modern (tiga.02) yang telah di unduh di lama