Bersiap Menghadapi ePUPNS 2018
Setelah aplikasi Pendataan UlangPNS 2018 (PUPNS 2018), sekaligus menata ulang database PNS serta membangunkepedulian PNS terhadap database dirinya masing-masing, dalam tahun 2018 ini BadanKepegawaian Negara sudah menerbitkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian NegaraNomor 19 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai NegeriSipil Secara Elektronik Tahun 2018. Perka BKN ini diperoleh berdasarkan Rakornas ASNtanggal 9 Juni 2018 yang lalu. Silahkan diambil berdasarkan link download atau klik DISINI DASAR HUKUM Undang-UndangNo. Lima Tahun 2018 mengenai Aparatur Sipil Negara LATARBELAKANG *KegiatanPUPNS terakhir dilakukan tahun 2018 -> perlu dilakukan PUPNS secara periodikminimal setiap 10 tahun sekali. *Membangunfungsi monitoring dan evaluasi data kepegawaian buat meningkatan danmemelihara keakurasian data *Membangunkepedulian dan kepemilikan (sense of awareness/ownership) PNS terhadap datakepegawaiannya *Menataulang sistem keterangan kepegawaian sesuai amanat dalam U