DASAR HUKUM DAN PERATURAN TENTANG TUNJANGAN PROFESI
Bapak-bapak serta Ibu pengajar sekalian, krusial untuk diketahui mengenai Dasar Hukum serta Peraturan Tunjangan Frofesi, ingat baca ayo rame-rame............ 1. PP 74 TAHUN 2018 BAB III HAK (Bagian Kesatu Tunjangan Profesi) Pasal 15 : Tunjangan profesi diberikan pada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut [INGAT SEBAGAI BERIKUT BUKAN ANTARA LAIN, JADI WAJIB TERPENUHI SEMUANYA] : a. Mempunyai satu atau lebih Sertifikat Pendidik yg sudah diberi satu angka registrasi Guru oleh Departemen; b. Memenuhi beban kerja sebagai Guru; c. Mengajar sebagai Pengajar mata pelajaran dan/atau Guru kelas dalam satuan pendidikan yg sinkron menggunakan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya; d. Terdaftar pada Departemen menjadi Pengajar Tetap; e. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan f. Tidak terikat menjadi energi tetap dalam instansi selain satuan pendidikan loka bertugas. PP74 TAHUN 2018 : Silahkan download selengkapnya DISINI 2. PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFE