Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
KepalaSekolah merupakan guru yg diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikanyang meliputi taman kanak kanak(TK),taman kanak-kanak luar biasa(TKLB),sekolah dasar(SD),sekolahdasar luar biasa (SDLB),sekolah menengah pertama(Sekolah Menengah pertama),sekolah menengah pertama luarbiasa(SMPLB),sekolah menengah atas(SMA),sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolahmenengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia diLuar Negeri. Guru adalahpendidik professional menggunakan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, sertamenilai serta mengevaluasi peserta didik dalam pendidikan anak usia dini jalur pendidikanformal,pendidikan dasar,serta pendidikan menengah. Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Pengajar Sebagai Kepala Sekolah Pasal 2ayat 1 Gurudapat sebagai bakal calon Kepala Sekolah bila Memenuhi persyaratan sebagaiberikut: a.memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)berdasarkan perguruan tinggi dan pr