Posts

Showing posts matching the search for Peraturan Bkn Nomor 24 Tahun 2017

Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS

Image
Untukmelaksanakan ketentuan Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Badan Kepegawaian Negara (BKN)memutuskan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2018 mengenai Tata Cara Pemberian CutiPNS. Hal itu disampaikan Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN Julia LeliKurniarti kepada Humas BKN, di ruang kerjanya, Jumat (5/1/2018). Lebihlanjut, Julia menyebutkan tujuan menurut dimuntahkan Peraturan BKN tadi ialahuntuk digunakan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dan PNS yangberkepentingan pada aplikasi cuti PNS. Juliamenambahkan, dalam Peraturan Badan ini dijelaskan 7 (tujuh) jenis cuti, yaknicuti tahunan, cuti akbar, perlop sakit, perlop melahirkan, perlop karena alasanpenting, perlop bersama, serta perlop pada luar tanggungan Negara. “Jika dalammelaksanakan Peraturan BKN ini dijumpai kesulitan, supaya dikonsultasikan kepadaKepala BKN atau pejabat lain yang ditunjuk buat menerima penyelesaian,” pungkasnya. BKNNomor 24 Tahun 2018 t...

PNS Lakilaki Dapat Ajukan Cuti Dampingi Istri Bersalin

Image
Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil(PNS) secara normatif diartikulasikan menjadi keadaan nir masuk kerja yg diizinkan dalamjangka waktu tertentu. Kebijakan ini telah diatur dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 mengenai Manajemen PNS dan selanjutnya dituangkan lebih terperinci lewat Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun  2017 mengenai Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Salah satu jenis perlop yg diaturdalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2018 yakni cuti alasanpenting (CAP). CAP galat satunya bisa diajukan oleh PNS pria untuk mendampingi isteri yangmenjalani proses melahirkan/operasi caesar menggunakan melampirkan surat keteranganrawat inap menurut Unit Pelayanan Kesehatan. Kebijakan ini adalah galat satu bentukdukungan Pemerintah dalam pengarusutamaan gender menggunakan memberikan kesempatan sama kepadaPNS laki-laki dan wanita pada mengurus famili. Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2018 disebutkan CAP bagi PNS laki-laki yg mendampingi istri...

PNS Yang Tidak Diberikan Cuti Bersama Karena Tugas Jabatan Hak Cutinya Ditambahkan ke Dalam Cuti Tahunan

Image
PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2018 yg dilaksanakan lebih lanjut dengan PeraturanBadan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tata Cara PemberianCuti PNS, keliru satunya mengatur ketentuan perlop beserta ditetapkan lewatKeputusan Presiden. DirekturPeraturan Perundang-Undangan BKN, Julia Leli Kurniatri, Kamis (5/4/2018)mengungkapkan kebijakan perlop melalui ke 2 regulasi tadi mengakomodirketentuan bagi PNS yg tidak mampu menerima hak perlop beserta karena tuntutanjabatan, hak cuti tahunannya ditambah sesuai menggunakan jumlah cuti bersama yangtidak diberikan. “Hal itu didasari karena sejumlah jabatan PNS dalam berbagaibidang misalnya layanan kesehatan mempunyai jam kerja berbeda dengan officehourpada tempat kerja layanan lainnya,” jelas Leli. Ketentuanmengenai hal tadi, sambung Leli, tertuang dalam PP 11 Tahun 2018 Pasal 333ayat (3) serta Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2018 Poin F yang berbunyi: “PNS yangkarena jabatannya nir diberikan hak atas perlop bersama, hak perlo...