Posts

Showing posts matching the search for Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Bos

Permendikbud No 1 Tahun 2018 tentang Juknis BOS

Image
Bahwa untukmeningkatkan akses dan mutu pendidikan menjadi keliru satu prioritas pembangunannasional, perlu mendorong pemerintah wilayah pada menyelenggarakan pendidikanbagi warga melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah. Berikutpoin-poin yg kami pilih dari isi Permendikbud No 1 Tahun 2018 Pasal 4 Pada saatPeraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan OperasionalSekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 335), sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 26 Tahun2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1068), dicabut dan dinyatakan nir berlaku. Satuan Biaya BOS yangditerima sang Sekolah Dasar/SDLB/Sekolah Menengah pertama/SMPLB, Sekolah Menengah Atas/SMALB/SMK, serta SLB dihitung berdasa

TATA CARA PEMBAYARAN BUKU KURIKULUM 2018 OLEH SEKOLAH YANG DIBIAYAI DARI DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAN BANTUAN SOSIAL BUKU TERBARU

Tata cara pembayaran bukukurikulum 2018 oleh sekolah yang dibiayai berdasarkan Dana Bantuan Operasional Sekolahdan Bantuan Sosial Buku diatur melalui Permendikbud Nomor 78 Tahun 2018 (yangmau download DI SINI ) Adapun tata cara pembayaranbuku kurikulum 2018 oleh sekolah yg dibiayai berdasarkan Dana Bantuan OperasionalSekolah serta Bantuan Sosial Buku merupakan sebagai berikut: 1.pembayaran Buku Kurikulum 2018 bagi penyedia kitab yang melakukan pengantaran/distribusisecara berdikari dengan langkah sebagai berikut: a.kitab sudah sampai di sekolah; b.sekolah memverifikasi jumlah kitab yg diterima menggunakan baik; c.kepala sekolah/bendahara menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) yangtelah disiapkan sang penyedia, menandatangani kuitansi pembelian Buku Kurikulum2013; dan d.sekolah menyetorkan/mentransfer uang pembayaran buku ke rekening bank yangditetapkan penyedia atau sekolah membayar secara tunai kepada pihak penyediabagi penyedia kitab yg menyediakan pembayaran secara tunai.

Ini Bedanya Sumbangan Bantuan dan Pungutan Pendidikan

Image
Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2018 tentang Komite Sekolah mengaturbatas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangandana tersebut ditujukan buat mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan disekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tadi, Komite Sekolahdiperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, BantuanPendidikan, serta bukan Pungutan.   Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2018pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan danadan sumber daya pendidikan lainnya buat melaksanakan manfaatnya dalammemberikan dukungan energi, sarana serta prasarana, serta supervisi pendidikan.kemudian pada pasal 10 ayat (dua) disebutkan bahwa penggalangan dana serta sumberdaya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berbentuk bantuandan/atau sumbangan, bukan pungutan. Yang dimaksud menggunakan BantuanPendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa sang pe